Dua pelaku yang diduga memproduksi mi basah berformalin di Aceh ditangkap polisi. Pelaku mengaku sengaja memakai bahan berbahaya tersebut agar mi tahan lama serta tidak mudah putus.
Pengungkapan kasus mi formalin ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari warga. Anggota Subdit I/ Indagsi Ditkrimsus Polda Aceh selanjutnya mengecek ke ke toko yang memproduksi mi basah di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Aceh.
Setelah dilakukan pengujian awal dengan test kit formalin, mie tersebut diketahui positif mengandung bahan berbahaya. Polisi akhirnya menciduk dua orang berinisial M (56) dan W (39).
“Hasil pemeriksaan pemilik pabrik dia mengaku sengaja memakai formalin dalam mie yang dibuatnya. Penggunaan formalin ini dilakukan saat pengrebusan mie dan tujuannya agar mie menjadi lebih tahan lama, tidak mudah basi serta tidak mudah putus,” kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Erwin Zadma dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2018).
Menurutnya, mie basah tersebut dijual pelaku ke penjual mie goreng dan mie bakso di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Pelaku mendapat bahan berbahaya tersebut dari seseorang yang datang ke tokonya.
“Namun pelaku mengaku tidak mengetahui nama orang yang menjual formalin tersebut,” jelas Erwin.
Erwin mengungkapkan dampak buruk bagi kesehatan jika mengkonsumsi mie berformalin secara berulang-ulang di antaranya yaitu sakit kepala hingga sesak nafas kronis. Pelaku diketahui sudah memproduksi mie berformalin selama setahun.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 136 huruf b Undang-undang tentang pangan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolda Aceh. Mereka ditangkap pada Kamis (11/1) lalu.
Dalam kasus tersebut, selain mengamankan dua orang polisi juga menyita 103 Kilogram mie basah yang diduga mengandung formalin. Polisi juga menyita satu botol sampel air rebusan mie yang diduga mengandung formalin.
“Perbuatan pelaku dapat membahayakan kesehatan konsumen dalam waktu jangka panjang,” ungkap Erwin. Detik