Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea-Cukai mengungkap peredaran 40 Kg sabu di dua lokasi di Aceh. Dalam kasus ini ada empat tersangka yang berhasil ditangkap BNN.
“Tersangka ada empat orang. Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di BNNK Langsa,” ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari kepada detikcom, Jumat (12/1/2018).
Jaringan ini ditangkap selama dua hari berturut-turut pada Rabu (10/1) dan Kamis (11/2) di Desa Bagok Panah, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur dan di Alur Sungai, Desa Bantayan, Kecamatan Nursalam, Aceh Timur. Di Kecamatan Darul, petugas menangkap tersangka Ramli dengan barang bukti 30 Kg sabu.
“Kemudian di TKP kedua di Kecamatan Nursalam ditangkap tiga tersangka lainnya yakni Amri, Junaidi dan Syaifinur dengan barang bukti 10 Kg sabu,” sambungnya.
Penangkapan bermula dari informasi yang didapat petugas bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis kristal sabu ke Aceh melalui jalur laut. Barang haram itu diselundupkan dari Penang, Malaysia dengan menggunakan speed boat.
“Perahu motor ini menuju Idi Rayuk yang dipecah dua bagian, di mana 30 Kg dibawa ke Desa Bagok dan satu lagi yang 10 Kg ke Alur Sungai,” tuturnya.
Dikubur
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea-Cukai membongkar sindikat pengedar 40 Kg sabu di Aceh. Salah satu tersangka menyembunyikan 30 Kg sabu dengan cara dikubur di pekarangan rumahnya.
“Yang 30 Kg disimpan oleh tersangka Ramli. Dia ditangkap di Desa Bagok Panah, Kecamatan Darul Aman dan pada saat penggeledahan, ditemukan bahwa yang bersangkutan menyembunyikan sabu tersebut dengan cara dikubur di pekarangan rumah,” kata Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari kepada detikcom, Jumat (12/1/2018).
Sementara sisa 10 Kg sabu ditemukan di dalam speed boat. Speed boat tersebut digunakan untuk mengangkut sabu yang diselundupkan dari Malaysia.
“Jadi total ada 40 Kg yang diselundupkan lewat jalur laut dari Penang, Malaysia dengan menggunakan speed boat,” sambung Arman.
Selain Ramli, petugas menangkap tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka itu adalah Amir, Junaidi dan Syaifinur yang ditangkap di alur sungai Desa Bantayan, Kecamatan Nurusalam, Aceh Timur.
Tim juga menyita barang bukti lain dalam kasus ini seperti motor, soeed boat, alat kimunikasi, GPS. Saat ini tim masih mengembangkan kasus ini.
“Saat ini tim masih mengejar Dek Bat selaku pengendali jaringan dan pemilik barang bukti tersebut,” pungkas Arman. Detik