Anggota DPR RI asal Aceh HM Nasir Djamil mengharapkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR Aceh untuk sama-sama menunggu kepastian hukum dalam perekrutan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Hal demikian disampaikan Nasir Djamil terkait dengan adanya dualisme perekrutan komisioner KIP Aceh yang ditandai dengan adanya surat KPU yang akan merekrut komisioner KIP Aceh serta DPR Aceh yang mulai membuka pendaftaran Timsel KIP Aceh.
Politisi asal Aceh itu berharap agar kedua pihak sebaiknya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu, mengingat saat ini UU Pemilu sedang dalam proses gugatan. Hal itu penting menurut Nasir sehingga proses perekrutan itu nantinya ada kepastian hukum, sehingga tidak diguagat.
“Sehingga ini tidak rugi dari sisi waktu dan uang serta tenaga, sebaiknya memang ditunggu putusan Mahkamah Konstitusi, sebab putusan ini nanti mengikat, kalau tidak kita khawatir nanti digugat sehingga merugikan orang yang mengikuti seleksi tersebut,”tambah Nasir
Selain itu menurut Nasir, supaya tidak ada kegaduhan pihaknya meminta para pihak untuk bersabar terlebih dahulu, dengan tidak saling mengedepankan kewenangan, karena masih dalam proses peradilan, maka salah satu cara menghormati proses peradilan itu, Nasir meminta kedua pihak untuk sementara coling down terlebih dahulu.
Selain itu Nasir juga berharap agar ada komunikasi antara KPU dengan pemerintah Aceh, KIP Aceh serta DPR Aceh.
“Jadi jangan juga kemudian tidak membangun komunikasi, apalagi di KPU ada Ilham, putra Aceh, jadi disamping menunggu putusan MK, agar tidak ada ketegangan, maka perlu antisiapsi, karena apapun putusan MK nantinya pasti ada implikasi, dan implikasi itu akan cepat teratasi jika ada komunikasi, makanya harapan kita KPU RI mengundang atau datang ke Aceh untuk membicarakan implikasi dari putsuan MK nanti, jadi dengan demikian sama-sama menerima putusan itu nanti dan ada solusi dari putusan itu,”pungkasnya.