Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman menggelar seminar Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) Kota Banda Aceh.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin menyebutkan, Kota Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi Aceh dengan jumlah penduduk 265.035 jiwa, luas wilayah 59,03 KM Persegi dengan kepadatan penduduk sekitar 40,79 jiwa/ha ini, tidak luput dari permasalahan kawasan permukiman sebagaimana dialami kota-kota lainnya di Indonesia.
“Kuantitas dan kualitas lingkungan hunian di kawasan permukiman masih sangat rendah. Prasarana, sarana dan utilitas umum, termasuk prasarana Bidang Cipta Karya seperti Sistem Penyediaan Air Minum, Jaringan Drainase, Sistem Pengelolaan Air Limbah, Sistem Persampahan masih sangat dibutuhkan.” ujar Zainal.
Zainal mengharapkan dengan diadakannya kegiatan Seminar Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dengan harapan mendapatkan masukan-masukan untuk penyempurnaan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh, sehingga Dokumen RKP Kota Banda Aceh ini dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh ke arah yang lebih baik.
Sementara Ketua Penyelenggara kegiatan Astuti Sari menyebutkan, RKP Kota Banda Aceh sebagai konsep akhir hasil analisis dan rumus RKP, sesuai dengan UU No 1 tahun 2011 dan PP No 14 tahun 2016.