Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan dari tiga partai politik lokal yang telah dilakukan verifikasi faktual, satu diantaranya yaitu Parta Nanggroe Aceh (PNA) dinyatakan belum memenuhi syarat.
Pasalnya saat tim verifikasi KIP Aceh melakukan verifikasi faktual ke kantor DPP PNA, Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf tidak hadir. Sedangkan PDA dan SIRA dinyatakan lengkap.
Hal demikian disampakan Ketua Pokja pendaftaran dan verifikasi KIP Aceh Junaidi disela-sela melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Nanggroe Aceh (PNA), Kamis, (21/12/2017).
Junaidi mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU dan keputusan KIP Aceh, semua partai yang difverifikasi ditingkat provinsi harus memenuhi tiga unsur, pertama kepengurusan yang terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
“Ketiga orang ini harus hadir saat verifikasi faktual, bukan sekedar kita tau orangnya, tapi harus hadir sebagai pemenuhan unsur faktual, jika tidak hadir seperti PNA hari ini, ketua umum tidak hadir karena sedang diluar negeri karena beliau juga gubernur dan sedang bertugas, maka sebagai hasil verifikasi kita menyatakan PNA belum memenuhi syarat dari unsur kepengurusan,”ujarnya.
Namun demikian kata Junaidi, PNA masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan pada tanggal 29-31 Desember 2017 mendatang. Jika pada waktu yang sudah ditentukan tim verifikasi juga tidak bisa bertemu dengan ketua umum PNA, maka KIP akan menyatakan PNA tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa mengikuti pemilu.
Selanjutnya, kata Junaidi unsur keterwakilan perempuan dalam kepengurusan DPP PNA minimal 30 persen juga harus dipenuhi. Meskipun dalam UUPA dan qanun hanya diminta untuk memperhatikan bukan mewajibkan.
“Jika tidak terpenuhi 30 persen minimal, tidak mempengaruhi apapun dia, tidak ada sanksi dan tidak mempengaruhi status,”lanjutnya.
Kemudian yang juga dilakukan verifikasi faktual adalah kantor partai yang sesuai alamat yang dilaporkan.
Pada kesempatan itu Junaidi menjelaskan dari empat partai lokal yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat, hanya tiga yang menjalani verifikasi faktual, masing-masing PDA, PNA dan SIRA, sedangkan Partai Aceh tidak dilakukan faktual karena sudah memenuhi Elektoral Tresold (ET) atau 5 persen kursi di DPR Aceh, sehingga otomatis dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019.
“Sedangkan PDA dan SIRA dilakukan faktual, dan dinyatakan kepengurusan, keterwakilan perempuan dan kantor sudah memenuhi syarat, dan hari ini untuk PNA serius karena ketua umumnya belum hadir,”tambahnya.
Selanjutnya kata Junaidi, berita acara verifikasi faktual akan dibuat dalam berita acara pada 1-3 Januari 2018, dan pengumuman lolos tidaknya baru dilakukan pada 18 Januari 2018.