Ketua Pokja Pencegahan UPP Saber Pungli Provinsi Aceh, Taqwaddin secara tegas meminta semua pihak untuk menghentikan segala bentuk pungutan liar (Pungli).
Hal itu ditegaskan Taqwaddin saat memberikan Sosialisasi Pencegahan Pungli di Kabupaten Bener Meriah, Senin (14/12). Taqwaddin yang juga Kepala Ombudsman RI menyatakan bahwa pungli adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat.
“Jika dibandingkan dengan korupsi yang merugikan keuangan negara, maka menurut Taqwadin, kerugian masyarakat akibat perbuatan pungli dalam berbagai sektor pemerintahan jauh lebih besar,”ujarnya.
Dalam paparannya, Taqwaddin menjelaskan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas pungli. Yang pertama, kata Taqwadin adalah memberikan pemahaman kepada semua aparatur pemerintah dan masyatakat tentang rusaknya sendi kehidupan bermasyarakat serta melemahnya kepercayaan kepada pemerintah jika pungli, korupsi, dan malasministrasi masih marak terjadi di suatu daerah.
Yang kedua, perlunya reformasi moral atau revolusi mental atau perbaikan akhlak agar semua pelaku pemerintahan bersama seluruh masyarakat berkomitmen untuk tidak lagi melakukan perbuatan dosa ini. Pungli adalah kejahatan yang berdosa. Harta yang diperoleh dari pungli atau pemerasan adalah haram.
Selanjutnya ketiga, perlu adanya pengawasan pelayanan publik yang secara ketentuan dapat dilakukan oleh Ombudsman RI. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik perlu dilakukan secara optimal sebagai upaya preventif dan korektif terhadap potensi penyimpangan yang terjadi.
Kemudian Keempat, kata Taqwaddin agar pungli dapat ditekan jumlahnya, perlunya semua instansi pelayanan publik untuk menerapkan standar pelayanan publik. Hal ini penting agar masyarakat yang membutuhkan layanan dari pemerintah memiliki kepastian, baik kepastian prosedur, persyaratan, biaya, maupun kepastian waktu penyelesain pelayanan. dan Kelima, perlunya optimalisasi sosialisasi kepada seluruh aparatur pemerintahan dan semua warga masyarakat agar tidak lagi melakukan pungli.
“Keenam. Lakukan operasi tangkap tangan (OTT). OTT adalah langkah terakhir yang perlu dilakukan apabila upaya pencegahan dan pembinaan sudah dilakukan berulang kali, tapi masih juga berpungli,”lanjutnya.
Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Provinsi Aceh menyatakan bahwa hingga saat ini Saber Pungli Aceh sudah menankap 95 orang dalam 54 kali OTT. “Saya berharap tidak ada warga Bener Meriah yang akan di OTT lagi, karena jika diOTT yang malu bukan hanya pelaku, tetapi semua anggota keluarganya, kasihan istri dan anak-anak,”ujarnya.