Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendukung gagasan pembentukan Desk Aceh-Papua oleh DPR Aceh yang mencuat dalam rapat kerja antara Komisi I DPR Aceh dan DPR Papua di Jayapura.
Menurut Nasir, hal itu merupakan langkah yang strategis dalam upaya mengingatkan secara terus menerus pemerintah pusat untuk memenuhi secara tuntas hak-hak kekhususan Aceh dan Papua yang dijamin oleh undang-undang.
“Kita selalu mendukung gagasan atau terobosan yang muncul untuk kepentingan Aceh. Aceh dan Papua memiliki perjalanan historis yang hampir serupa, oleh karenanya pembetukan Desk Aceh-Papua ini merupakan hal yang patut didukung sebagai langkah bersama untuk memperjuangkan hak-hak keistimewaan Aceh dan Papua secara konstitusional”lanjutnya.
Menurut Politisi PKS ini, Desk Aceh-Papua dapat dijadikan sebagai salah satu saluran komunikasi formal antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh dan Papua.
Negosiasi, lobi dan penyamaan persepsi dapat dilakukan dalam forum ini, sehingga komunikasi antara pusat dan daerah (red: Aceh dan Papua) dapat dijalankan dengan lebih intens dan lebih baik.
“Untuk Aceh, selama ini memang terlihat ada jarak dan komunikasi yang tersendat antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dalam beberapa kebijakan. Misalnya baru-baru ini, terkait UU Pemilu yang menghapus Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) UU Pemerintahan Aceh (UU No.11 Tahun 2006), dimana perdebatan mulai muncul ketika UU Pemilu sudah disahkan, yang seharusnya hal tersebut dapat diantisipasi dalam forum-forum komunikasi antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat”. ujarnya.
Nasir Djamil yang juga merupakan salah satu tim Pemantau Otonomi Khusus (Otsus) DPR RI berharap gagasan ini dapat terbentuk dan menjadi media komunikasi efektif antara Aceh-Papua dengan pemerintah pusat.
“Inisiatif langkah-langkah perwujudan hak kekhususan Aceh-Papua sudah saatnya juga dilakukan secara aktif melalui mekanisme atau pendekatan buttom up dan tidak hanya menunggu kebijakan dan inisiatif pemerintah pusat” pungkas Nasir.