Provinsi Aceh menerima alokasi dana desa sebesar Rp. 4,4 Triliun pada tahun anggaran 2018. Angka tersebut sedikit mengalami penurunan di bandingkan dengan penerimaan dana desa tahun 2017 yang mencapai Rp. 4,8 Triliun.
Aceh Utara merupakan kabupaten dengan penerimaan dana desa terbesar di Aceh yaitu mencapai 561 Milyar lebih, disusul Pidie 497 Milyar dan Bireun 416 Milyar.
Hal itu diketahui pada penyerahan DIPA tahun anggaran 2018 kepada Pimpinan instansi vertical serta bupati dan walikota se Aceh, di Aula serbaguna kantor gubernur Aceh, Senin (14/12/2017).
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berpesan kepada seluruh keuchik untuk menggunakan dana desa sesuai dengan aturan, jika tidak mengerti agar ditanyakan kepada pendamping dana desa.
“Dana desa sdah jelas pengaturannya, lakukan sesuai dnegan yang sudah diatur. Kelemahan keuchik kita di pelaporan, tapi kan ada pendampingnya,”lanjutnya lagi.
Irwandi menjelaskan total DIPA APBN untuk Aceh tahun 2018 sebesar Rp. 48,6 triliun, terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp. 13,8 triliun dan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp. 34,8 triliun. Khusus untuk Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Pemerintah Aceh besarannya masih sama dengan tahun lalu, yakni sebesar Rp. 8,03 triliun.
Selain itu kata Irwandi, pada tahun 2018, terdapat 14 Kabupaten/ Kota yang memperoleh alokasi Dana Insentif Daerah (DID) dengan total alokasi sebesar Rp. 421 miliar. Alokasi DID ini merupakan bentuk penghargaan Pemerintah kepada Kabupaten/Kota yang dinilai memiliki kinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, serta upaya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Alokasi tertinggi penerima DID di wilayah Aceh diberikan kepada Kabupaten Simeulue yang besarnya mencapai Rp. 43,5 miliar, disusul Kabupaten Bener Meriah Rp. 35,75 miliar, Kota Banda Aceh Rp. 35,5 miliar dan Kabupaten Aceh Jaya juga Rp. 35,5 miliar serta disusul 10 Kabupaten/kota lainnya.
“Pemerintah berharap dengan adanya pemberian DID ini, Pemerintah daerah lain semakin terdorong meningkatkan kinerjanya sehingga pembangunan bergerak lebih cepat,”lanjut Irwandi.
Irwandi juga mengingatkan kembali para Para Bupati/ Walikota dan Kepala SKPA agar seluruh kegiatan pada tahun 2018, harus lebih baik dan lebih cepat. Seluruh kegiatan sudah tanda tangan kontrak sebelum 31 Maret, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2015.
“Sebagai bukti awal percepatan, kegiatan sudah lelang dan up load dokumen sebelum 15 Januari 2018,”ujar Irwandi.