KanGen Water terus menjadi perbincangan karena iklannya yang menjanjikan sebagai obat dari ragam penyakit. Padahal, untuk izin edar dan pengemasannya saja belum diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K. Lupito ketika ditemui detikHealth, Senin (27/11/2017), di Kantor BPOM, Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Menurutnya, KanGen Water sendiri sebenarnya sudah ditindaklanjuti keberadaannya sejak tahun 2014 silam.
“Saat itu ditemukan, dilakukan pemeriksaan dan penindakan yang mengedarkan Kangen Water. Tidak boleh menggunakan peralatan tersebut karena belum memenuhi persyaratan yang ada. Belum ada uji keamanan dan mutu dari produk KanGen Water,” tegas Penny.
Sejak awal penindakannya, sebenarnya sudah dilakukan penarikan produk KanGen Water hingga dua kali. Akan tetapi, belakangan air kemasan ini kembali muncul.
Ditambah lagi, masih menurut Penny, iklan dari produk KanGen Water sangat menyesatkan masyarakat. Seharusnya, tidak boleh ada produk makanan maupun minuman yang mengklaim bisa mengobati penyakit tertentu.
“Intinya KanGen Water itu kalau dikonsumsi pribadi ya tidak ada otoritas BPOM, tapi kalau sudah dikemas dan diedarkan artinya tidak memenuhi ketentuan karena tidak dapat izin edar,” tutupnya.Detik