Kunci utama kesuksesan program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe terletak pada Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP).
Hal itu sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PP No.5 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa BUPP yang bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolan KEK Arun Lhokseumawe.
Hal demikian disampaikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Tugas Teknis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, di Jakarta, Kamis, 9 November 2017. Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Iskandar, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, dan pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan itu Irwandi menyampaikan sejumlah arahan untuk segera dilaksanakan oleh masing-masing pihak terkait.
Irwandi meminta kepada pihak Konsorsium Badan Usaha Milik Negara (PT. Pertamina, PT. Pelindo I, dan PT. PIM), serta Badan Usaha Milik Aceh yaitu PDPA sebagai pengusul KEK Arun untuk segera membentuk Badan Hukum Perseroan sebagai Badan Usaha yang ditunjuk untuk membangun dan mengelola KEK Arun Lhokseumawe.
“Hari ini Saya tagih kembali komitmen Saudara-saudara, Saya tunggu bukti keseriusannya untuk membangun Aceh, Jika terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya sampaikan kepada Saya, dan kepada pihak-pihak terkait untuk kita carikan alternatif solusi bersama-sama, jangan didiamkan. Masyarakat Aceh sudah terlanjur berharap banyak pada KEK Arun, jangan sampai rakyat kecewa,” ujar Irwandi menegaskan.
Selanjutnya Gubernur juga meminta kepada Dewan Kawasan KEK Aceh yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 untuk lebih pro-aktif dalam melakukan upaya-upaya percepatan agar KEK Arun segera beroperasi. Khusus kepada Walikota Lhokseumawe sebagai Wakil Ketua I, dan Bupati Aceh Utara sebagai wakil ketua II, Gubernur meminta agar berperan lebih optimal dalam memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, teknis dan non-teknis.
“Salah satu bentuk dukungan yaitu segera melimpahkan kewenangan perizinan kepada Administrator KEK Arun Lhokseumawe, serta memberikan dukungan insentif dan pengurangan pajak dan /atau retribusi sesuai dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku,”lanjutnya lagi.
Selanjutnya, Irwandi juga meminta kepada seluruh anggota dewan kawasan KEK Aceh yang telah ditetapkan untuk segera berperan sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah diberikan.
“Seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Administrator KEK Arun Lhokseumawe diharapkan kepada Kepala BKPM, dan Menteri Perdagangan segera mendelegasikan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Administrator KEK Arun Lhokseumawe,”ujar Irwandi menambahkan.
Sementara itu Kepada Kementerian BUMN, Irwandi berharap agar memberikan perhatian khusus kepada BUMN yang akan beroperasi di KEK Arun, sehingga konsorsium BUMN dapat segera bertindak dan mengambil langkah-langkah percepatan pembangunan kawasan KEK Arun. Dan kepada PDPA Irwandi meminta diperkuat kapasitas dan kapabilitas perusahaannya dalam melaksanakan fungsinya sebagai Badan Usaha Milik Aceh.
“Kepada Kementerian/ Lembaga terkait (Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, Kementerian Hukum dan HAM) agar dapat menempatkan petugas pada KEK Arun Lhokseumawe, sehingga semua kemudahan baik perizinan dan nonperizinan, fiskal maupun nonfiskal dapat segera dimanfaatkan oleh investor dengan perizinan yang cepat dan mudah,”ujarnya lagi.
Diakhir sambutannya Irwandi mengharapkan pada minggu II bulan Desember dapat diresmikan peluncuran operasional KEK Arun Lhokseumawe.
“Semoga dengan kehadiran KEK Arun, iklim investasi di Aceh semakin membaik untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan di bumi Aceh,”pungkas Irwandi.