Pemerintahan Aceh menyatakan berkomitmen untuk memberantas pungutan Liar sangat tinggi. Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, selalu mengingatkan seluruh jajarannya untuk menghindari praktik meminta atau memberikan fee.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh, sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungli Sektor Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Selasa (7/11/2017).
“Bapak Gubernur selalu menegaskan, bahwa Pemerintah Aceh menganut mazhab hana fee atau tidak ada fee. Ini menjadi catatan bagi kita untuk mendukung komitmen Pimpinan daerah dengan tidak melakukan pungli, menolak menerima fee atau komisi dari manapun,” tegas Dermawan.
Dermawan menambahkan, dalam kacamata sosial, setidaknya ada tiga dampak buruk dari perilaku Pungli, yaitu perilaku ini akan sangat mengganggu dan memberatkan masyarakat karena Pungli menyebabkan ketidakadilan dalam pelayanan.
“Sektor perizinan dan pengadaan barang jasa di Aceh sudah satu pintu, yaitu di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Saya berharap sosialisasi ini juga dilakukan di kabupaten/kota agar lebih masif,” kata Sekda.
Selanjutnya, sambung Sekda, dalam konteks dunia usaha, Pungli bisa mempengaruhi iklim investasi dan merusak daya saing dunia usaha. “Orang yang tadinya mau berinvestasi di Indonesia, tapi karena adanya pungli, mereka menjadi enggan untuk mengembangkan usahanya sebab tradisi pungli adalah gambaran yang menunjukkan lemahnya tingkat kedisiplinan aparatur di negeri ini.”lanjutnya.
Terakhir, maraknya pungli akan menjadi gambaran betapa merosotnya wibawa hukum. Aturan hukum yang telah disusun sedemikian rupa telah dicabik-cabik oleh perilaku buruk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Oleh sebab itu, tidak ada kata lain yang bisa dikatakan dalam rangka memberantas Pungli, selain usaha keras untuk memberantas perilaku buruk ini hingga ke akar-akarnya. Untuk itu, perlu gerakan bersama yang dilakukan secara kolosal di semua lini agar dapat memerangi perilaku buruk ini,” ujar Dermawan.
Sebagaimana diketahui, untuk memerangi pungli Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagai wujud nyata Pemerintah dalam memberantas pungutan liar guna memulihkan kepercayaan publik dalam memberikan pelayanan prima.
“Kehadiran Perpres ini menjadi bukti bahwa negara secara tegas menyatakan siap berperang melawan pungli,” sambung Sekda.
Sementara itu, Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Faisal, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana UPP Pungli Aceh dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Aceh terhadap Tim Saber Pungli Aceh.
Erwin mengungkapkan, sejak dibentuk Tim Saber Pungli Aceh telah berhasil melakukan 53 Operasi Tangkap Tangan dengan jumlah tersangka sebanyak 94 orang dan mengamankan barang bukti sebanyak Rp857 juta lebih.