BNN : Aceh Pintu Masuk Narkoba Internasional

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika National (BNN) Irjen Pol Arman Deparin menyampaikan, pantai timur Sumatera atau Aceh menjadi salah satu tujuan favorit penyeludukan narkoba bersindikat international.

“Pantai timur utama Aceh menjadi tujuan favorit penyeledupan narkoba international dan bahkan lintas Sumatera juga menjadi favorit penyeledupan narkoba keseluruh Indonesia,” katanya saat konferensi pers di halaman Polres Kota Langsa, Minggu.

“Penangkapan serta pemutusan sindikat narkoba selama tiga pekan di Aceh di empat lokasi berbeda berhasil menyita tiga macam narkotika terdiri dari, jenis sabu-sabu 212,483 kilogram, ekstasi 8.500 butir dan heroin 10.000 butir,” sebut Irjen Pol Arman Depari detil yang turut didampingi Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, unsur BNN dan Perwakilan Kota Kodim Langsa.

Dijelaskannya, narkoba tersebut dimasukkan melalui pantai timur Sumatera, Aceh oleh sindikat international berasal dari Malaysia dilokasi yang telah ditentukan dengan menggunakan kapal nelayan.

“Mereka (sindikat narkoba) melakukan transaksi di laut menggunakan kapal nelayan setalah itu bandar international kembali ke Malaysia dan kemudian barang buktilah ini lah yang disita BNN bersama pihak kepolisian,” sebutnya sembari memagang barang bukti narkotika di teras Polres Langsa.

Deputi Pemberantasan BNN juga memaparkan, narkotika ini semua rencananya akan dipasarkan ke Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bali dan bahkan Jakarta dan keseluruhan penjuru tanah air.

“Itulah sasaran peredaran narkoba yang berhasil kita lakukan penangkapan dan pemutusan sindikat narkoba international pada minggu ini,” ujarnya.

Kemudian Deputi Pemberantasan BNN menyatakan, narkoba ini tidak ternilai harganya dan dengan penangkapan atau pemutusan sidikat ini pihaknya mengklaim telah menyelamatkan jutaan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Pada kesempatan itu Arman menambahkan, untuk mencegah peredaran norkotika di Indonesia pihaknya terus berkomunikasi dengan semua pihak di Tanah Air termasuk penegak hukum di Negara Malaysia.

“Keempat orang tersangka berinisal UD, RA, ABR dan FRZ yang menyimpan atau menyembunyikannya dengan cara menimbun di gudang dan usia mereka variatif dari usia 18 sampai 28 tahun dan ini minimal ancaman penjara empat tahun dan maksimal ancamannya hukuman mati,” katanya. Ant

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads