Koalisi Peduli Sumber Daya Alam Aceh mendesak gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk melanjutkan moratorium usaha pertambangan.
Pasalnya intruksi gubernur Nomor 9 Tahun 2016 yang ditanda tangani oleh gubernur Aceh Zaini Abdullah tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batu bara akan berakhir pada 25 Oktober 2017 mendatang.
Hal demikian disampaikan Koordinator lapangan aksi penyelematan sumber daya alam Aceh, Tajul Ula, di Simpang Lima Banda Aceh, Rabu (18/10).
Tajul menyebutkan, kelanjutan moratorium tambang tersebut sangat penting, namun hingga Oktober 2017 pihaknya belum mendapatkan satupun surat keputusan dari gubernur Aceh terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah.
Padahal menurutnya, dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah disebutkan pelimpahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi terkait dengan izin usaha pertambangan.
“Maka untuk itu kami berharap agar pemerintah Aceh segera melanjutkan kembali moratorium tambang agar tatakelola tambang di Aceh menjadi lebih baik dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan moratorium tambang,”ujarnya.
Tajul menambahkan, selama adanya intruksi gubernur Nomor 9 Tahun 2016, pengawasan terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan berjalan dengan baik. Hal itu terlihat dari 46 Izin usaha pertambangan tersisa pada tahun 2016, kembali menurun menjadi 35 IUP pada tahun 2017.
“Kalau catatan Gerak bahkan saat intruksi gubernur 2 tahun pertama 2014-2016, jumlah IUP yang berkurang sebanyak 92 IUP dari total 138 IUP, sehingga secara keseluruhan pada 2016 tersisa hanya 46 IUP,”lanjut dia.
Selain itu kata Tajul, banyak perusahaan tambang di Aceh yang belum mematuhi kewajibannya secara aturan pertambangan, diantaranya tunggakan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai 41 Milyar.
Pihaknya optimis dengan visi dan misi pemerintah Aceh menuju Aceh Green, moratorium pertambangan akan dilanjutkan dalam rangka menyelamatkan alam Aceh secara berkelanjutan.
“Provinsi Aceh adalah wilayah rawan bencana, sehingga perlu menata kembali secara komprehensif praktek tambang di wilayah rawan bencana alam, dan salah satu cara yang tepat adalah lewat mekanisme moratorium izin usaha pertambangan,”pungkasnya.