Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Arief memimpin kegiatan serahterima jabatan dan pelantikan tiga Kepala Kejaksaan Negeri di provinsi Aceh, Selasa (17/10).
Ketiga Kajari itu masing-masing Kajari Kota Banda Aceh dari Husni Thamrin kepada Erwin Desman. Selanjutnya Husni Thamrin akan menduduki posisi yang ditinggalkan oleh Erwin Desman sebagai Kepala Sub Direktorat Pelayanan Publik dan sektor lainnya pada Direktorat I Jaksa Agung Muda intelijen Kejagung RI di Jakarta.
Selanjutnya Fitrah akan menduduki posisi sebagai Kajari Aceh Tenggara di Kutacane, menggantikan Edi Dikdaya yang akan menduduki posisi sebagai Kajari Lampung Tengah.
Selanjutnya Suhendra dilantik sebagai Kajari Sabang, dan Iqbal sebaga Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Arief meminta kepada Kajari yang baru dilantik untuk menuntaskan tugas-tugas dari Kajari sebelumnya yang masih menunggak.
“Kalau itu sudah prosedurnya begitu, jika ada yang belum tuntas oleh Kajari lama maka sebagai Kajari baru maka tugas dia menyelesaikan tunggakan itu,”lanjutnya.
Sementara itu terkait dengan pengawasan terhadap dana desa, semua Kajari di Aceh diakuinya sudah mengerti melakukan pendampingan dalam penggunaan dana desa.
Menurut Arif, Kajari harus terus melakukan monitoring dan pendampingan untuk apa saja dana desa dipergunakan, sehingga ada upaya agar dana desa terserap dengan baik. Pihaknya berharap penggunaan desa jangan sampai bermasalah dengan hukum.
“Kita berharap dengan adanya pendampingan tidak ada kegiatan dana desa yang menyimpang dan harus diproses, kita tidak mengharapkan ada kasus, makanya proyek-proyek kita lakukan pendampingan”ujarnya lagi.