Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ikut memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak setengah kilogram di Mapolresta Banda Aceh. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender.
Pemusnahan barang bukti sabu digelar di halaman Mapolresta Banda Aceh, Rabu (4/10/2017). Sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dulu mengecek keaslian narkoba yang ditemukan saat hendak diselundupkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh. Tersangka Ramli ikut dihadirkan.
Saat proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam blender dan dicampuri dengan alkohol. Setelah larut, barang haram tersebut kemudian dibuang ke dalam lubang yang sudah disediakan. Hadir dalam pemusnahan ini di antaranya Kapolresta Banda Aceh Kombes T. Saladin, Danlanud SIM Kolonel Pnb Suliono dan lainnya.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, mengatakan, peredaran narkoba di Aceh saat ini sudah semakin parah. Bahkan menurut informasi yang diterima dirinya, sabu saat ini sudah beredar di sekolah-sekolah.
“Saya minta partisipasi masyarakat untuk melapor jika melihat adanya peredaran narkoba terutama sabu. Peredarannya informasinya sudah sampai ke sekolah. Ini mengerikan,” kata Irwandi kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh.
Irwandi mengaku akan meminta pendapat para ulama di Aceh terkait hukuman yang layak diberikan kepada pedagang atau bandar narkoba. Dia juga akan bertanya apakah penjual narkoba dapat dikatakan sebagai pembawa kerusakan di muka bumi atau tidak.
“Kalau dapat dikatakan membawa kerusakan di muka bumi maka yang bersangkutan (pengedar) hukuman mati,” jelas pria yang akrab disapa Bang Wandi ini.
Menurutnya, ada tiga hukuman mati yang diatur di dalam Islam. Di antaranya yaitu murtad, membunuh orang lain dengan sengaja dan membawa kerusakan di muka bumi. “Apakah ini (pengedar atau bandar narkoba) termasuk membawa kerusakan di muka bumi, kita tanya ulama,” ungkap gubernur yang jago piloti pesawat terbang ini.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Saladin, mengatakan, sabu yang dimusnahkan ini disita dari Ramli saat hendak membawa barang haram tersebut melalui Bandara SIM. Penangkapan tersangka dilakukan pada 5 September lalu sekitar pukul 07.15 WIB.
“Berat sabu ini sekitar 491,28 gram dan ditemukan dalam tas coklat saat pemeriksaan di X-Ray bandara SIM,” kata Saladin. DETIK