Partai Islam Aceh Mendaftar ke KIP Aceh

Partai Islam Aceh (PIA) menjadi partai lokal pertama di Aceh yang mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

PIA merupakan perubahan nama dari Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) yang sempat mendaftar dan mengikuti pemilu pada tahun 2009 silam.

PIA yang diketuai oleh Miswar Sulaiman resmi mendaftar ke KIP Aceh, Selasa (03/10) siang. Pendaftaran diterima Oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan Komisioner KIP Aceh Junaidi. Terlihat hadir Bekas Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah yang merupakan Ketua Majelis Syuro Partai Islam Aceh.

Sekjen PIA Tarmizi mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi diseluruh Aceh guna melengkapi kepengurusan partai. Diakuinya, saat ini kepengurusan PIA sudah terbentuk di 12 kabupaten/kota di Aceh.

“Kita baru ada di 12 kabupaten/kota, selebihnya masih kita bangun komunikasi, karena harus ada minimal 16 daerah,”ujarnya.

Sementara itu Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, PIA menjadi partai lokal yang pertama mendaftar ke KIP Aceh.

Selanjutnya kata Ridwan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan oleh PIA, jika belum lengkap, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melengkapinya. Jika sudah lengkap, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual

“Kepengurusan di dua pertga kabupaten dan kota, kemudian keanggotaan, kalau terpenuhi baru dilanjutkan dengan verifikasi administrasi, kalau sudah baru dilanjutkan dengan verifikasi faktual,”lanjutnya.

Ridwan menambahkan untuk tiga partai lokal yang saat ini punya kursi di DPR Aceh masing-masing Partai Aceh, PDA dan PNA tetap harus mendaftar ulang ke KIP Aceh, namun verifikasi faktual hanya dilakukan bagi partai-partai baru saja.

“Yang memenuhi ET itu wajib mendaftar tapi tidak lagi dilakukan verifikasi fackual, tapi tetap verifikasi adminitrasi untuk menghindari ganda kepengurusan, tapi kalau anggota partai lokal juga anggota partai nasional itu tidak masalah,”lanjutnya.

Ridwan mengingatkan kepada seluruh Partai Lokal yang berencana mendaftar ke KIP Aceh, pendaftaran dibuka dari tanggal 3-16 Oktober 2017.

Ia memperkirakan akan ada enam sampai delapan Partai lokal yang mendaftar untuk Pemilu 2019, hal itu bedasarkan data partai lokal yang mendaftar di kantor Kementrian Hukum dan Ham Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads