Kejati Aceh Diminta Bentuk Tim Terpadu Awasi Penggunaan Dana Desa

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk membentuk tim terpadu dalam pengawasan dan penindakan terhadap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Aceh. Tim ini selain terdiri dari kejaksaan sendiri, juga bisa terdiri dari unsur kepolisian, pemerintah daerah dan juga pendamping desa.

Hal itu disapaikan Koordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Baihaqi, Minggu (06/08)

Menurut Baihaqi, tim terpadu ini nantinya selain bekerjasama untuk melakukan pengawasan, juga bersama merumuskan strategi pencegahan penyimpangan dana desa, termasuk merumuskan langkah dan strategi unit complain terhadap pengelolaan dana desa.

“MaTA khawatir, kalau tidak ada tim khusus, dana desa yang digelontorkan milyaran rupiah setiap tahunnya tidak akan memberi efek apapun untuk kemandirian gampong,”ujarnya.

Menurut dia, pengelolaan dana desa rentan sekali terjadi penyimpangan. Hal ini bukan saja minim pengawasan diinternal dan eksternal gampong, tapi juga kurangnya kemampuan sebagian perangkat gampong dalam pengelolaan dana desa.

“Sebagian pendamping juga belum bekerja maksimal mendampingi perangkat gampong. Sehingga indikasi penyimpangan terjadi sejak implementasi dana desa disebagian gampong di Aceh,”lanjutnya.

Baihaqi mengakui, temuan MaTA, modus-modus korupsi dalam pengelolaan dana desa antara lain membayar honor pekerja tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan kegiatan atau pengadaan barang fiktif, penggelembungan harga barang,dan pemotongan oleh oknum perangkat gampang atau oknum kecamatan.

“Dalam kurun waktu tahun 2017, MaTA mencatat setidaknya terdapat 13 kasus potensi penyimpangan dana desa yang mencuat ke permukaan yang terjadi di Aceh. Namun, hanya satu kasus yang baru diproses hingga ke pengadilan, yakni kasus penyimpangan dana desa di gampong Keude Aceh Timur. Dari 13 kasus ini, rata-rata terjadi di internal gampong, misal tidak tepat sasaran, mark-up dan juga penggelapan,”ujarnya merincikan.

Selain itu, terdapat 2 kasus indikasi pemotongan dana desa yang dilakukan oleh oknum kantor kecamatan, di Aceh Besar dan Nagan Raya. Tapi hingga saat ini, belum ada informasi bagaimana kelanjutan kedua kasus tersebut. MaTA meyakini, kalau dilihat lebih jauh akan ada banyak kasus-kasus potensi penyimpangan dana desa lainnya yang terjadi di Aceh. Untuk itu, diperlukan tim khusus yang benar-benar serius melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Selain itu, partisipasi dan pengawasan masyarakat juga merupakan salah satu langkah untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan dana desa. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hinga pada tahapan pertanggungjawaban. Namun, hal ini masih sulit untuk dilakukan, karena disebagian besar gampong di Aceh belum menerapkan transparansi informasi terkait pengelolaan dana desa.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads