BKN Aceh Antisipasi Layanan Berpungli dan Berbelit

Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh akan terus melakukan berbagai ikhtiar dan inovasi dalam rangka menghadirkan layanan administrasi PNS di daerah ini yang bebas dari pungli dan prosedur yang berbelit-belit.

Ikhtiar dan inovasi ini antara lain dilakukan dengan meluncurkan aplikasi Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis teknologi informasi yang dilaksanakan Jumat, 19/5, pada acara Service Level Agreement (SLA) Dalam Rangka Optimalisasi Kenaikan Pangkat dan Pensiun Less-Paper  di Hermes Palaceh Hotel Banda Aceh.

Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh, Makmur  Ibrahim, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa Sistem layanan administrasi kepegawaian melalui  KPO dan PPO ini  nantinya  tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (paper-less) sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat dan tidak berbelit-belit.

Makmur juga menegaskan bahwa rumor adanya pungli dan layanan yang berbelit belit selama ini dalam mengurus administrasi PNS  terus menjadi perhatian dan konsentrasinya.  Dari awal ia bertekad segenap pelayanan di BKN Banda Aceh dapat diakses dengan mudah,  murah dan familiar.

“Pelayanan berbelit belit, lama dan adanya issu  pungli seakan sudah lumrah di negeri ini – dan atas dasar itulah BKN mencoba melakukan terobosan terobosan berani dengan meluncurkan  aplikasi terbaru dalam setiap program programnya,  termasuk  aplikasi  Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) yang kita perkenalkan hari ini”, tegas Makmur.

Menurut Makmur, Aplikasi  KPO dan PPO ini  merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian ASN yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian.

Makmur berharap berlakunya KPO dan PPO akan mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler dan pensiun, tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less paper), sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat.

“Jika sebelumnya seorang PNS yang akan pensiun haruslah menempuh jalan berbelit  dengan beragam dokume,  maka  ke depan PNS yang akan memasuki masa pensiun cukuplah mengirimkan usulan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan mengunggah surat pengantar, Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dan pas foto saja”, imbuh Makmur.

Kareana itu, tambah Makmur, untuk menyukseskan rencana baik BKN Banda Aceh  ini , Makmur sangat mengharapkan dukungan dan bantuan Pemerintah Daerah di Aceh baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.

“Baik gubernur maupun bupati/walikota sebagai Pejabat  Pembina Kepegawaian (PPK) kami minta  berpartisipasi dan memberikan dukungan aktif bagi suksesnya program KPO dan PPO ini, dengan demikian layanan administrasi PNS di wilayah kita ini semakin baik”, tegas Makmur.

Bentuk dukungan yang diharapkan BKN untuk menyukseskan program ini tidak hanya dukungan SDM  aparatur tetapi juga dukungan dana yang memadai guna tersedianya sarana dan prasarana teknologi informasi (IT)  pendukung  kelancaran program ini.

Acara Service Level Agreement (SLA) Dalam Rangka Optimalisasi Kenaikan Pangkat dan Pensiun Less-Paper  ini dilaksanakan sehari penuh yang diikuti oleh pejabat yang membidangi kepegawaian di provinsi dan kabupaten kota dalam wilayah kerja Kanreg XIII BKN Banda Aceh. Pada kesempatan tersebut juga ikut dilakukan penandatangan  Service Level Agreement atau komitmen bersama dengan Pemerintah provinsi dan Kab/kota  untuk mengaplikasikan program KPO dan PPO di daerah masing masing.

Makmur pada kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan  ini merupakan langkah yang diambil Kanreg XIII BKN Banda Aceh dalam rangka menyatukan dan menyamakan komitmen dengan Pemerintah Daerah di Aceh untuk efisiensi dan kemudahan kenaikan pangkat serta penetapan pensiun yang efektif dan efisien untuk keluar dari kebiasaan selama ini  yang terkesan menyulitkan.

Untuk diketahui KPO dan PPO merupakan  aplikasi berbasis teknologi informasi yang disediakan BKN dalam rangka meningkatkan  percepatan layanan kepegawaian utama, seperti Kenaikan Pangkat (KP) dan Pensiun dengan metode les-papar. Kakanreg XIII BKN Banda Aceh, pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa  less-paper yang diartikan dalam layanan KPO & PPO adalah  mengurangi persyaratan administratif yang sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen, kini diminimalisir.

Makmur. Juga menjelaskan bahwa Sistem layanan kepegawaian KPO & PPO sudah dilaksanakan oleh BKN sejak tahun 2015 lalu dengan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan Perka BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.

Layanan KPO & PPO berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan KP dan pensiun, sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dengan prosedur yang kompleks.

Ini semua, tegas Makmur,  merupakan komitmen BKN untuk terus melakukan terobosan dalam mempermudah dan mempersingkat seluruh layanan kepegawaian, serta mengoptimalkan seluruh sistem informasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads