Empat Tersangka Damkar Canggih Resmi Ditahan

Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Provinsi Aceh, menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai Rp17,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Senin, mengatakan empat tersangka yang ditahan tersebut yakni Syarial, Siti Maryami, Dheni Okto Pribadi, dan Ratziati.

“Empat tersangka yang ditahan ini terdiri dari tiga berkas perkara. Dua tersangka dengan dua berkas perkara sudah masuk dalam tahap penuntutan, dan dua tersangka lainnya dalam satu masih tahap penyidikan,” kata Husni Thamrin.

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muhammad Zulfan, Husni Thamrin mengatakan dua tersangka dengan dua berkas perkara terpisah yang sudah masuk tahap penuntutan, yakni tersangka Syahrial dan tersangka Siti Maryami.

Tersangka Syarial merupakan anggota pokja pengadaan mobil damkar pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Aceh. Sedangkan tersangka Siti Maryami adalah pejabat pembuat komitmen pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.

“Dua tersangka dengan satu berkas perkara yang masih dalam tahap penyidikan yakni tersangka Dheni Okta Pribadi dan tersangka Ratziati Yusri,” ungkap Husni Thamrin.

Dheni Okta Pribadi merupakan Direktur Utama PT Dhezan Karya Perdana. Sedangkan Ratziati Yusri merupakan Komisaris PT Dhezan Karya Perdana. Perusahaan itu merupakan pemenang lelang pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp17,5 miliar.

Husni Thamrin menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini mencapai Rp4,7 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit BPKP.

“Modus korupsi yang dilakukan adalah penggelembungan harga. Untuk kasus ini, kami juga melibatkan saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP, serta auditor BPKP,” ujar Husni Thamrin.

Terkait lamanya proses penanganan kasus korupsi pengadaan mobil damkar tersebut, Husni Thamrin mengakui penanganannya agat rumit. Bahkan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kasus korupsi damkar ini mulai ditangani sejak 2015 dan baru selesai P21 pada Mei 2017. Untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung hasil penyidikan selanjutnya,” kata Husni Thamrin.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran ini berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu Mawardi Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads