Banyak Pasangan di Aceh Tak Miliki Akte Nikah, Kenapa?

Akibat konflik berkepanjangan ditambah dengan musibah Tsunami, banyak pasangan suami istri di Aceh yang belum memiliki akte nikah, karena pernikahan mereka hanya merujuk kepada aturan agama, tanpa sepenuhnya mengikuti kaidah hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia.

Namun demikian jika status itu terus dibiarkan, keluarga-keluarga tersebut akan mengalami kerugian, terutama untuk istri dan anak.

Hal demikian disampakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Senin (08/05), malam pada kegiatan Penandatangan Kesepakatan Bersama (MoU) Antara Dinas Syariat Islam Aceh, Mahkamah Syar’iyyah, Kanwil Kementerian Agama dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh tentang pelaksanaan Istbat Nikah (pengesahan pernikahan) Pola “one day service” .

Gubernur menyebutkan, Penandatangan MoU itsbat nikah pola “one day service”,  dalam rangka mengoptimalisasikan peran masing-masing lembaga terkait untuk mewujudkan pelayanan yang efektif bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen hukum seperti akta nikah dan akta kelahiran.

“Dengan itsbat nikah, maka status keluarga itu menjadi legal di mata hukum negara. Pasangan itu juga berhak mendapat hak sebagaimana semestinya didapatkan keluarga yang menikah sesuai hukum Negara,”ujarnya.

Zaini merincikan kerugian-kerugian dari pihak keluarga yang tidak memiliki akte nikah seperti, Pernikahan dianggap tidak sah oleh hukum negara. Karena tidak sah secara hukum, maka sang istri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia.

Selanjutnya perkawinan itu akan menghadirkan beban sosial bagi anak karena ketidakjelasan status pernikahan orangtuanya. Kondisi ini juga berpotensi mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, karena bisa saja sang ayah menolak mengakui anaknya.

“Selain itu sang suami bisa saja berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya, karena perkawainan itu tidak diakui Negara,”ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads