Sebar Foto Vulgar Mantan Tunangan, AE Terancam Enam Tahun Penjara

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap sejumlah aksi kejahatan yang terjadi di kota Banda Aceh dan mengamankan sejumlah pelaku.

Kejahatan tersebut antara lain penjambretan, pencurian dengan pemberatan, penadah sepeda motor curian, penipuan, dan tindak pidana kesusilaan.

Hal demikian terungkap pada konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Sabtu (29/04).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teuku Saladin melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Raja Gunawan menyebutkan, diantara kasus yang berhasil diungkap adalah tindak pidana kesusilaan dan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku berinisial AE terhadap mantan tunangannya berinisial NR.

Pelaku menyebarkan gambar-gambar vulgar/pornografi mantan tunangannya karena mengaku kecewa.

“Jadi mereka awalnya sudah bertunangan, namun dalam perjalanan hubungan mereka kurang harmonis sehinngga si pelaku dan korban putus. ternyata pelaku mau tetap berhubungan dengan si korban, kemudian si pelaku ini meminta kembali emas tunangan seberat 2 mayam, karena belum dikembalikan maka si pelaku mengancam menyebarkan gambar-gambar tidak senonoh tersebut melalui akun instagram,”ujarnya.

Raja Gunawan menyebutkan, atas perbuatannya tersebut pelaku yang berprofesi sebagai supir itu diancam hukuman 6 tahun penjara.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, Pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penipuan ratusan juta yang melibatkan tersangka ZUL. ZUL ditangkap pada 25 April 2017 lalu di Banda Aceh.

ZUL ditangkap atas penipuan 700 juta terhadap korban J dengan janji memenangkan tender yang ternyata fiktif.

“Seakan-akan dia punya koneksi dengan pejabat-pejabat di Jakarta utuk memenangkan tender. Mungkin ada korban lan juga, tapi ini baru satu korban yang melapor,”ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads