Presiden Didesak Revisi PP KEK Arun

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Unsyiah Banda Aceh melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (26/04).

Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tetang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Aksi yang berlangsung menjelang zuhur itu ditemui oleh anggota Komisi I DPR Aceh Bardan Sahidi dan Anggota Komisi III DPR Aceh Asib Amin.

Koordinator Aksi Amirul Mukminan dalam orasinya mengecam serta menolak PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang KEK Arun Lhokseumawe yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Aceh.

Mereka meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan revisi PP Nomor 5 Tahun 2017 tersebut serta mengembalikan hak masyarakat Aceh untuk pengelolaan KEK ArunLhokseumawe.

“Kami menuntut agar dikembalikan kepada masyarakat Aceh secara keseluruhannya sesuai dengan amanat UUPA, yaitu kedaulatan ekonomi sepenuhnya,”ujar Mahasiswa.

Selain itu mereka juga menuding pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah lalai dalam mengurusi kepentingan Aceh.

Amirul Mukminin meminta agar dilakukannya komunikasi politik antara pemerintah Aceh dengan DPR Aceh sehingga disepakatinya revisi terhadap PP tersebut oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah Aceh tidak tanggap terhadap kebijakan pemerintah pusat sehingga kepentingan Aceh kembali tergadaikan,”lanjutnya.

Menanggapi aksi mahasiswa tersebut, anggota Komisi I DPR Aceh Bardan Sahidi mengajak seluruh pihak untuk bersinergi untuk memperjuangkan agar PP tersebut mau direvisi. Bardan juga mengaku sepakat dengan seluruh isi tuntutan mahasiswa.

“Kapanpun kita siap untuk mempertanyakan ini kepada pemerintah. Dan saya menyampaikan terimakasih atas petisi yang sudah disampaikan, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRA,”ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads