Tidak Terpengaruh Intervensi Asing, Proses Hukum Pasangan Gay Tetap Lanjut

Kepala satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat POL PP-WH) provinsi Aceh Dedy Yuswadi mengaku tidak terpengaruh dengan intervensi pihak asing dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) atau qanun Aceh, khususnya yang berkaitan dengan penegakan syariat Islam.

Hal demikian disampaikan Dedi disela-sela HUT Satpol PP di lapangan Kantor Gubernur Aceh saat ditanyai tentang adanya intervensi LSM asing terkait penegakan syariat Islam, khususnya pasca penangkapan pasangan homo atau gay di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Dedi mengatakan proses hukum terhadap kedua pelaku masih terus berlanjut. Pihaknya sudah melimpahkan berkas kepada pihak kejaksaan.

Ia mengaku, pihaknya sempat dihubungi oleh pihak HRW dan Komisioner HAM setelah adanya pasangan Homo yang ditangkap warga Banda Aceh dan diserahkan kepada satpol PPWH Aceh beberapa waktu lalu.

“Sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, kalau ada kekurangan biasa dikembalikan ke kita. Kita tidak terpengaruh, kita tidak mau diintevensi, karena kita punya aturan sendri sesuai dengan qanun jinayah,”ujarnya.

Seperti diketahui pada akhir Maret 2017 lalu warga gampong Rukoh kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh mengamankan Pasangan gay berinisial MH dan MT yang tengah berbuat mesum di rumah kosnya. Pasangan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak berwenang.

Atas kejadian tersebut LSM asing Human Rights Watch (HRW) meminta agar pasangan gay tersebut dibebaskan tanpa syarat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads