Aceh Terima Dana Otsus Rp56,67 Triliun

Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota sejak 2008 hingga 2017 sudah menerima alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp56,67 triliun. Tahun 2018 mendatang besaran dana tersebut mencapai Rp8,022 triliun.

“Total anggaran yang sudah diteri­ma Pemerintah Aceh sejak berlakunya Dana Otsus tahun 2008 hingga 2017 sebesar Rp56,67 triliun,” ujar Se­kretaris Daerah (Sekda) Aceh, Drs Dermawan, MM.

Penegasan tersebut disampaikan Dermawan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musren­bang) TDBH Migas dan Dana Otsus Aceh dan kabupaten/kota tahun 2018.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan Forum Gabungan Satuan Kerja Pe­rangkat Aceh atau pra Musrenbang Aceh Tahun 2017 untuk menyusun RKPA 2018 itu, dipusatkan di Aula Bappeda Aceh, Senin (3/4).

Sekda mengimbau para pemangku kebijakan di seluruh Aceh, agar dapat merumuskan dan mengawasi peng­gunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TD­BH) Minyak dan Gas (Migas), agar tepat sasaran dan sesuai peruntukan­nya.

Diingatkan, penggunaan dana Otsus hanya dialokasikan untuk tiga kategori kegiatan, yaitu pembiayaan program/kegiatan bersama, yaitu program yang dilaksanakan Pemerintah Aceh secara menyeluruh, antara lain jaminan kesehatan bagi rakyat, beasiswa, bantuan dana untuk anak yatim, pem­bangunan rumah layak huni serta kegiatan lainnya yang bersifat penting.

Selain itu, dana Otsus juga diguna­kan untuk pembiayaan program atau kegiatan pembangunan, anggarannya paling sedikit 60 persen setelah diku­rangi program/kegiatan bersama. Kegiatan ini tujuannya untuk mendu­kung pelaksanaan program prioritas Pembangunan Aceh Tahun 2018.

Kemudian untuk pembiayaan program dan kegiatan bagi pembangunan kabupaten/kota yang sesuai program prioritas Pemerintah Aceh, di mana pengalokasiannya paling banyak 40 persen setelah dikurangi program dan kegiatan bersama.

“Berdasarkan perhitungan yang telah kami lakukan, alokasi dana Otsus 2018 yang akan didistribusikan sebesar Rp992 miliar untuk kegiatan bersama, Rp4,21 triliun kegiatan pembangunan Aceh (alokasi provinsi), dan Rp2,81 triliun alokasi kabupaten/kota,” jelasnya.

Besaran pengalokasian dana terse­but tercantum di dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/188/2017 tanggal 14 Maret Tahun 2017 tentang Penetapan Pagu Indikatif Program/Kegiatan Pembangunan yang ber­sumber dari TDBH Migas serta Dana Otsus 2018.

Terbengkalai

“Semoga kebijakan ini dapat kita jalankan secara efektif, sehingga semua kegiatan benar-benar bermanfaat untuk kepentingan rakyat. Hal ini penting kami ingatkan, sebab berdasarkan monitoring dan evaluasi Bappeda Aceh di 23 kabupaten/kota, masih ditemukan sejum­lah proyek infrastruktur yang didanai APBA dan dana Otsus saat ini dalam kondisi terbengkalai,” ungkap Sekda.

Sekda mengimbau seluruh pemang­ku kebijakan untuk secepatnya menye­lesaikan sejumlah proyek terbengkalai tersebut dan berharap kejadian yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang.

Dermawan juga memaparkan dasar hukum pengalokasian TDBH Migas dan Dana Otsus dari Pemerintah Pusat. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), Pasal 179, 181 dan 182 yang menegas­kan, Aceh berhak atas dana perim­bangan pusat, yaitu Tambahan Dana Bagi Hasil  Migas dan Dana Otsus guna membiayai pembangunan di berbagai bidang, seperti infrastruktur, ekonomi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, kesehatan dan pelaksanaan keistimewaan Aceh.

Besaran Dana Otsus yang diterima Aceh setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional untuk 15 tahun pertama, sedangkan untuk tahun ke-16 hingga tahun ke-20 besarnya 1 persen dari plafon DAU nasional. Khusus untuk besaran TDBH Migas porsinya 55 persen dari pertambangan minyak dan 40 persen dari pertambangan gas bumi.

Dalam pemanfaatan dana ini, Peme­rintah Aceh telah menyusun rambu-rambu sebagaimana tertuang dalam Qanun No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penga­lokasian TDBH Migas dan Peng­gunaan Dana Otsus.

Aturan tersebut diperjelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan TDBH Migas dan Dana Otsus. Sedangkan untuk pengusulan program/kegiatan yang akan dilak­sanakan, tetap berpedoman pada Pergub Aceh No. 78 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pemanfaatan Dana Otsus 2008-2027.

Sekda juga mengingatkan tim pem­bahas untuk melakukan proses veri­fikasi secara teliti tehadap semua kegiatan yang diusulkan, agar sesuai kriteria yang telah ditetapkan. “Kita harus memastikan usulan penggunaan Dana Otsus ini telah memenuhi syarat alokasi pagu minimal, yaitu 20 persen untuk sektor pendidikan, 10 persen kesehatan dan 10 persen  rumah layak huni,” ujarnya. Analisa

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads