Walhi Aceh Mendesak Pengawasan Terhadap Pertambangan Emas Ilegal

Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap praktek pertambangan emas ilegal dikawasan Sungai Mas di Aceh Barat.

Desakan itu disampaikan Walhi Aceh dikarenakan kondisi kerusakan bantaran sungai woyla — seunagan sudah sangat parah.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur menyebutkan, praktek dari penambangan emas illegal di Aceh Barat, sebelumnya sudah diproses oleh Polres Aceh Barat yang berada di lokasi Tungkop, namun disisi lain pertambangan emas di kawasan sungai mas masih saja berlanjut.

“Artinya ketika satu titik kawasan pertambangan ditutup, namun masih ada kawasan lain yang masih aktif dan dikhawatirkan akan ada titik lain yang menjadi wilayah baru pertambangan,”lanjutnya.

Ia menyebutkan, aktivitas pertambangan ilegal merupakan pelanggaran Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selan itu aktifitas pertambangan ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Semua praktek pertambangan harus memiliki izin dan harus sesuai dengan kebijakaan rencana tata ruang daerah serta perundang-undangan yang berlaku,”

M Nur menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Walhi Aceh, masih ditemukan  praktek pertambangan Ilegal di Kecamatan Sungai Mas dan belum ada penanganan dari aparat penegak hukum.

“Investigasi dilakukan dengan metode peninjauan langsung ke lapangan, wawancara warga, pendokumentasian foto dan video, serta pengambilan titik koordinat. Lokasi investigasi berada di Gampong Tutut dan Gampong Lancong Kecamatan Sungai Mas,”tambahnya.

Menurut M Nur, meskipun dari pihak pemerintah Aceh Barat sudah melakukan himbauan larangan terkait dengan pertambangan illegal, namun pada kenyataannya aktifitas pertambangan masih terjadi dan bahkan telah mengakibatkan korban jiwa.

“Lokasi pertambangan yang masih aktif adalah di Desa Lancong dan Desa Sarah Perlak. Di Desa Sarah Perlak aktivitas penambangan dilakukan secara manual (mendulang) sedangkan di  Desa Lancong kegiatan pertambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat,”ujarnya lagi.

M Nur mengakui tindak lanjut dari hasil investigasi tersebut, Walhi Aceh akan melaporkan kasus pertambangan emas ilegal di Aceh Barat ke Polda Aceh dan Pemerintah Aceh, sehingga dapat meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads