Ingat! Program Tax Amnesty Berakhir 31 Maret

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh meminta masyarakat yang belum mengikuti program amnesty pajak untuk segera memanfaatkan sisa waktu hingga tanggal 31 Maret 2017, setelah itu pemerintah dengan tegas akan melakukan penegakan hukum.

Hal demikian diungkapkan Kepala Kanwil DJP Aceh Ahmad Djamhari pada konferensi pers terkait akan berakhirnya program amnesty pajak periode III pada tanggal 31 Maret 2017 yang akan datang, Selasa (21/03).

Ahmad menyebutkan realisasi penerimaan dari program amnesty pajak untuk wilayah kerja Kanwil DJP Aceh hingga tanggal 20 Maret 2017 sebesar Rp. 98,8 Milyar, dengan rincian KPP Pratama Banda Aceh sebesar Rp. 50,2 Milyar, KPP Pratama Lhokseumawe Rp. 7,5 Milyar, KPP Pratama Meulaboh sebesar Rp. 9,1 Milyar, KPP Pratama Bireun sebesar Rp. 10,6 Milyar, KPP Pratama Langsa sebesar Rp. 14,3 Milyar, KPP Pratama Tapaktuan sebesar Rp. 5 Milyar dan KPP Pratama Subulusalam Rp 1,9 Milyar.

Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah menyukseskan program amnesti pajak. Menurutnya ada 3.540 wajib yang ikut tax amnesty yang terdiri dari Banda Aceh 1.435, Lhokseumawe 385, Meulaboh 335, Bireun 534, Langsa 456 dan Tapaktuan 183 serta Subulusalam 212 orang.

“Saya mengajak masyarakat Aceh khususnya wajib pajak dan seluruh komponen masyarakat bahwa tax amnesty tinggal 10 hari lagi, manfaatkan segera, kalau waktu sudah habis maka ketentuan umum dan sanksi lebih berat,”ujarnya.

Lebih lanjut Ahmad menyebutkan target penerimaan pajak Aceh tahun ini sebesar 5,5 Triliun, lebih tinggi dari realisasi tahun lalu sebesar 4,4 Triliun. Wajib pajak Aceh menurutnya mencapai 600 ribu wajib pajak, sedangkan yang mengikuti tax amnesti baru 3540 wajib pajak.

Ia berharap masyarakat yang belum mengikuti program tax amnesty untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan 10 hari kedepan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Negara, sebelum dilakukan langkah-langkah penegakan hukum. Termasuk kepada masyarakat yang sebelumnya sudah mengikuti program tax amnesty pada tahap pertama dan tahap kedua.

Ahmad menambahkan Kanwil DJP Aceh akan fokus untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Undangundang pengampunan pajak setelah berakhirnya masa amnesty pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi publik, sehingga tidak ada lagi tempat bersembunyi dari pajak.

Oleh karena itu pihaknya meminta bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program tax amnesty. Pemerintah menurutnya menghapus sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP, SKP, surat keputusan, untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum   pajak terakhir dalam rangka pelaksanaan amnesty pajak.

“Sansksi administrasi yang dihapus merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan. dan Kanwil DJP Aeh berkomitmen melakukan penegakan hukum terutama pasca berakhirnya program amnesty pajak,”ujarnya seraya menambahkan, pemerintah tetap menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads