Pelantikan Walikota Banda Aceh Bergeser ke November?

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Arief Fadillah menyebutkan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap berkas keputusan penetapan walikota dan wakil walikota terpilih yang diserahkan oleh KIP Kota Banda Aceh pada 16 Maret 2017 lalu, sebelum dikirimkan kepada Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh.

Hal demikian disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh itu pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh dalam rangka pengumuman hasil penetapan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh periode 2017-2022 pada Pilkada serentak 2017 serta pengumuman akhir masa jabatan walikota dan wakil walikota Banda Aceh periode 2012-2017, Senin (20/03).

Arif mengatakan, pengiriman berkas itu sekaligus untuk meminta jadwal pelantikan, meskipun menurutnya ada kemungkinan perubahan jadwal pelantikan dari yang sudah diagendakan pada 4 Juli 2017.

Arif juga menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara Pilkada Kota Banda Aceh yang telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik.

“Berkas itu kita kirim ke Depdagri melalui gubernur untuk dijadwalkan pelantikan, tapi saya dengar ada perubahan, tapi dari DPRK tetap menjdwalkan 4 Juli, ada kabar pada awal November, tapi kita belum tau yang mana yang pasti,”ujarnya.

Arif menambahkan  bersamaan dengan penetapan walikota dan wakil walikota Banda Aceh terpilih tahun 2017 yaitu Aminullah dan Zainal, pihaknya juga mengumumkan akhir masa jabatan walikota dan wakil walikota sebelumnya yaitu Illiza-Zainal.

Menurut Arif, sesuai dengan SK Gubernur Aceh tanggal 6 Juni 2012, maka akhir dari masa jabatan walikota dan wakil walikota periode 2012-2017 adalah tanggal 4 Juli 2017.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads