Anggota DPRK Dilarang Pakai Jeans dan Oblong Saat Rapat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dilarang membaca surat kabar atau bahan baca lain yang tidak terkait langsung dengan permasalahan yang sedang dibahasĀ  saat sedang berlangsunya rapat di DPRK setempat.

Hal demikian disampaikan ketua Pansus Kode Etik DPRK Banda Aceh, Ramza Harli saat menyampaikan laporan pansus kode etik pada sidang paripurna internal anggota DPRK Banda Aceh, Senin (20/03).

Politisi Gerindra itu menyebutkan, tidak hanya surat kabar yang dilarang saat rapat, akan tetapi setiap anggota dewan juga dilarang memotong pembicaraan anggota dewan lain yang sedang menyampaikan pendapatnya.

Selanjutnya kata Ramza, anggota DPRK Banda Aceh diwajibkan berpakaian sopan dan rapi, pantas dan sesuai dengan syariat Islam. Dalam mengikuti rapat-rapat, anggota dewan tidak diperkenankan memakai celana jeans dan kaos oblong.

Sanksi tegas kata Ramza, juga akan diberikan kepada anggota dewan yang tidak menghadiri rapat tiga kali berturut-turut, serta dilarang melakukan perjalanan dinas saat masa paripurna.

ā€œBagi anggota dewan tidak dibernarkan melakukan kunjungan kerja keluar daerah pada masa-masa sidang paripurna. Bagitu juga bagi anggota dewan yang tidak mengikuti rapat tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas akan diberikan peringatan dan sanksi tegas,ā€lanjutnya.

Ramza menambahkan, kode etik itu sendiri disusun dengan tujuan untuk menjaga martabat, kehormatan dan citra anggota dewan dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya kepada Negara dan masyarakat dalam hal fungsinya sebagai wakil rakyat.

ā€œDengan adanya kode etik ini kita harapkan anggota dewan dapat memberikan teladan dan meningkatkan kinerja dalam memperjuangkan aspirasi rakyat kota Banda Aceh,ā€ujarnya.

Ramza mengakui, sebelumnya belum ada aturan yang tegas terhadap anggota dewan, sehingga tidak jarang saat sedang berlangsung paripurna, banyak anggota dewan sedang diluar daerah. Ia berharap dengan adanya kode etik itu masyarakat akan semakin meningkat kepercayaannya kepada lembaga dewan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads