Legislator Minta Persoalan Aceh Diselesaikan Dengan UUPA

Anggota DPR asal Aceh Fadhlullah meminta kepada Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan persoalan di provinsi tersebut dapat mengacu pada MoU Helsinky dan Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Kami minta kepada Presiden agar memberikan arahan kepada kabinetnya agar untuk daerah khusus dan istimewa perlu diperhatikan dengan baik kewenangannya agar tidak terjadi konflik regulasi,¿ katanya dihubungi di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan terkait sengketa regulasi antara Aceh dan Jakarta, semua pihak khususnya Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan permasalahan di Aceh mengacu pada MoU Helsinki dan UUPA sebagai turunannya.

Politisi yang akrab disapa Dek Fad itu menilai saat ini ada pengkebirian pasal pasal dalam UUPA yang sudah sangat massif dan terstruktur di lakukan oleh Pemerintah Pusat dalam berbagai hal, kewenangan Aceh yang telah di berikan dalam Undang Undang bisa di eliminir hanya dengan sebuah surat edaran menteri.

“Ini merupakan hal yang tidak baik terhadap ke khususan Aceh. Di Indonesia tidak semua Undang Undang dapat di berlakukan atau diterapkan untuk daerah khusus dan istimewa,” kata Anggota Komisi VI DPR itu.

Menurut dia konstitusi pasal 18B telah mengatur itu, kalau pemerintah menunjukkan sikap yang tidak menghargai Konstitusi maka tidak akan ada jaminan stabilitas politik dan Hukum di Indonesia.

Karena itu Politisi Partai Gerindra tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan arahan kepada kabinetnya sehingga berbagai persoalan Aceh dapat mengacu sesuai dengan MoU Helsinky dan UUPA.

Fadhlullah yang juga anggota Tim Pemantau otonomi khusus Aceh dan Papua menyatakan akan terus mengawal agar seluruh kewenangan yang telah diberikan kepada provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu dapat diimplementasikan dengan baik sehingga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads