Anggota Komisi III DPR : Jangan Abaikan Pendidikan Anak Bermasalah dengan Hukum

Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM diminta untuk tidak mengabaikan hak pendidikan anak dibawah umur yang menghuni Lapas maupun Rutan, khususnya di provinsi Aceh.

Hal demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia, HM Nasir Djamil disela-sela kunjungnya ke cabang Rumah Tahanan Negara Lhoknga Aceh Besar. Kehadiran Nasir disambut kepala rutan Priyo Budi Laksono.

Di Rutan tersebut terdapat 81 tahanan dan narapidana yang terdiri dari 31 anak-anak dan 50 persempuan. Nasir juga sempat berdialog dengan para penghuni rutan.

Kepada Nasir, narapidana anak berharap agar mereka diberikan kesempatan sekolah serta mengikuti ujian akhir, khususnya bagi anak yang kelas tiga SMA.

“Kami butuh ijazah juga, supaya setelah kami dari sini bisa melanjutkan kuliah dan mencari pekerjaan,”ujar salah satu anak kepada Nasir Djamil.

Menanggapi hal itu, Nasir meminta agar segera dicarikan solusi untuk akses pendidikan kepada anak-anak yang bermasalah dengan hukum, termasuk bisa diikutsertakan dalam ujian akhir, sehingga saat keluar dari rutan status mereka tidak justru menjadi anak-anak yang putus sekolah, yang kemudian sangat rawan untuk kembali melakukan kejahatan-kejahatan.

“Mereka harus diberikan akses pendidikan, sebagaimana yang diterima anak-anak lain, karena ini menyangkut masa depan mereka, ini harus menjadi pemikiran bersama,”ujarnya

Sementara kepada warga binaan Nasir meminta agar menjalani hukuman dengan baik, dan jangan berputus asa, karena pada dasarnya anak-anak warga binaan bukanlah penjahat, melainkan hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertaubat.

“Disini kalian taubat baik secara individual maupun secara sosial. Kalian masih ada harapan, dan jugaharapan keluarga dan harapan bangsa ini,”ujar Nasir memberikan semangat.

Pada kesempatan itu Nasir mengingatkan kepada kepala rutan agar ada program-program khusus bagi anak-anak penghuni rutan, seperti melatih ketrampilan, memberikan skill sehingga keluar dari penjara mereka bisa mencari pekerjaan yang layak.

Selain itu kata Nasir, seharusnya anak dibawah umur punya lapas khusus yang didesain tidak seperti penjara pada umumnya, akan tetapi lebih seperti tempat pendidikan yang diisi dengan kurikulum sekolah, kegiatan pramuka, olahraga dan kegiatan positif lainnya.

“Harus segera dibangun Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA, agar mereka ini bisa segera dipindahkan, karena seharusnya mereka tidak menjalani hukuman seperti yang lain,”tambahnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads