Indikasi Korupsi pada Dinas Pengairan Aceh Dilapor ke Kejati Aceh

Lembaga Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat indikasi korupsi pada Dinas Pengairan Aceh yang diduga merugikan keuangan negara Rp224,3 miliar.

Laporan indikasi korupsi tersebut diserahkan Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh Askhalani yang diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Rabu.

“Indikasi korupsi di Dinas Pengairan Aceh berdasarkan temuan GeRAK berupa penunjukan langsung 17 paket pekerjaan tahun anggaran 2013 dan 2014,” kata Askhalani.

Paket pekerjaan dengan penunjukan langsung tersebut adalah pembangunan pelabuhan jeti pada enam kabupaten dan kota di Aceh, yakni Aceh Besar, Kota Sabang, Aceh Jaya, Aceh Utara, Bireuen, dan Pidie.

Askhalani menyebutkan berdasarkan investigasi GeRAK atas hasil audit BPK RI terhadap laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2013 dan 2014, potensi kerugian negara mencapai Rp224.334.547.549.

“Hasil analisis dan kajian GeRAK, patut diduga terjadinya korupsi secara sistematik dan terencana. Hal ini diduga ada kepentingan kepala dinas dengan kontraktor pelaksana,” ungkap Askhalani.

Berdasarkan telaah GeRAK, kata Askhalani kepala Dinas Pengairan Aceh dan kuasa pengguna anggaran dalam menetapkan sistem pengadaan dengan penunjukan langsung tidak berpedoman pada ketentuan berlaku.

Selain itu, ada indikasi secara sistematis dan terencana untuk menghindari pelelangan umum dalam pemilihan penyedia barang dan jasa, sehingga menutup peluang yang sejenis untuk bersaing dalam memperoleh pakat pekerjaan.

“Temuan lainnya, ada kekurangan volume pekerjaan oleh kontraktor pelaksana secara masif. Serta dugaan kelebihan pembayaran terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibayarkan kepada kontraktor,” kata dia.

Dalam laporannya, GeRAK Aceh turut melampirkan daftar pelaksanaan proyek penunjukan langsung di Dinas Pengairan serta daftar perusahaan yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Kemudian, bukti dokumen terkait laporan pemeriksaan BPK RI, lampiran pandangan akhir Komisi IV DPRA terkait pelaksanaan pekerjaan yang diduga korupsi tersebut.

Serta surat BPK RI Perwakilan Aceh terkait penjelasan hasil pemeriksaan atas proyek penunjukan langsung di Dinas Pengairan Aceh. Dan surat Inspektorat Aceh menyangkut penjelasan hasil audit proyek penunjukan langsung yang diduga merugikan keuangan negara dua ratusan miliar tersebut.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Aceh menindaklanjuti laporan ini dengan mengusut dugaan korupsi di Dinas Pengairan tersebut  hingga tuntas serta menyeret para pihak yang terlibat ke pengadilan,” kata Askhalani. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads