Banjar Ingin Seperti Banda Aceh, Zakat Masuk PAD

Anggota Komisi D DPRK Banda Aceh Isnaini Husda mengakui, pengelolaan zakat di kota Banda Aceh, baik itu dari proses pengumpulan hingga tahapan penyaluran sudah cukup baik.

Selain itu banyak kekhususan yang dimiliki Banda Aceh dan Aceh khususnya yang tidak dimiliki daerah lain dalam hal pengelolaan zakat, misalnya terkait dengan penghitungan zakat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal demikian disampaikan politisi partai Demokrat itu saat menerima kunjungan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Banjar, yang sedang melakukan kunjungan studi banding ke Banda Aceh dalam rangka mempelajari mekanisme pengelolaan zakat.

Kunjungan DPRD Banjar diterima Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah beserta sejumlah anggota DPRK lainnya di ruang rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa (0703). Turut Hadir Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh beserta jajaran.

Isnaini mengatakan pengelolaan zakat di Banda Aceh mengacu pada Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, berbeda dengan daerah lain diseluruh Indonesia.

“Kalau dari segi pengumpulan dan penyaluran itu sudah bagus, dan ini menjadi produk unggulan di Banda Aceh yang bisa ditiru oleh daerah lain. Misalnya kita di Banda Aceh menyalurkan zakat untuk beasiswa, fakir uzur, operasional masjid dan mushalla,”tambahnya.

Sementara itu ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Banjar Andi Sofyan Nur mengatakan, banyak hal yang ingin pihaknya pelajari dari Banda Aceh dalam hal pengelolaan zakat. Misalnya kata Andi, bagaimana kota Banda Aceh bisa menjadikan zakat sebagai PAD, sedangkan pihaknya belum menemukan pintu masuk untuk menjadi zakat sebagai PAD.

“Kita sudah ke beberapa daerah melakukan kunjungan dan baru di Banda Aceh kita dapatkan bahwa zakat menjadi bagian dari PAD,”ujarnya.

Meskipun diakuinya Aceh memiliki kekhususan melalui UUPA Nomor 11 Tahun 2006 sebagai pedoman untuk pengelolaan zakat. Namun ia berharap dengan kunjungan ke Banda Aceh bisa membuka peluang bagi daerahnya untuk melakukan hal yang sama.

Ditempat yang sama Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh Safwani Zainun dalam penjelasannya menyebutkan, penerimaan zakat kota Banda Aceh pada tahun 2016 mencapai Rp. 19,4 Milyar, angka itu terus mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Safwani juga memaparkan, proses pengumpulan hingga penyaluran zakat di kota Banda Aceh, beserta upaya-upaya yang dilakukan guna membangkitkan kesadaran masyarakat mengeluarkan zakatnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads