Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengesahkan perolehan suara hasil pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Aceh tahun 2017, Sabtu (25/02) sore.
Hasilnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernnur Aceh nomor urut enam Irwandi-Nova mendapatkan perolehan suara terbanyak yaitu 898.710 suara.
Diurutan kedua pasangan nomor urut lima Muzakir-TA Khalid dengan perolehan 766.427 suara, disusul paslon nomor urut satu Tarmizi-Machsalmina 406.865 suara.
Selanjutnya paslon nomor urut empat Zaini-Nasaruddin sebanyak 167.910, disusul Zakaria Saman-HT Alaidin 132.981 suara, dan diposisi akhir ditempati paslon nomor urut tiga Abdullah Puteh-Sayed Mustafa yang meraih 41.908 suara.
Ketua Pokja pemungutan dan penghitungan suara KIP Aceh Muhammad menyebutkan total suara sah pada pilkada Aceh sebanyak 2.414.801 dari total DPT Aceh sebanyak 3.431.582 orang.
Sementara itu Ketua KIP Aceh Ridwan Had mengatakan partisipasi masyarakat pada Pilkada Aceh terus meningkat mencapai 73 persen. Meskipun masih dibawah target nasional sebesar 77,5 persen, namun capaian pilkada ini jauh lebih baik dari Pilkada 2012 silam.
Pada kesempatan itu Ridwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran penyelenggara Pilkada Aceh, partai politik, pasangan calon, pihak keamanan, pemerintah Aceh dan media.
“Kami sangat mengapresiasi itu. Kepada seluruh jajaran yang telah menyukseskan Pilkada Aceh, sehingga proses pungut htung 15 Februari lalu berjalan sukses,”ujarnya.
Sementara terkait adanya paslon yang tidak menerima hasil pleno KIP Aceh, Ridwan mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Jika ke Mahkamah Konstitusi, kata Ridwan, diberikan waktu 3×24 Jam.
Ridwan menyebutkan jika tidak ada gugatan ke MK maka calon terpilih akan ditetapkan pada 10 atau 11 Maret 2017 yang akan datang.