DirektoratNarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap pengiriman narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman paket.
Pengungkapan pengiriman tiga paket ganja seberat 3 kg dengan menggunakan kaleng biscuit itu berkat kerjasama pihak kepolisian dengan jasa pengiriman barang di Banda Aceh.
Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Aceh AKBP Ardanto Nugroho menyebutkan, Paket ganja itu direncanakan akan dikirim ke Makasar, Bondowoso dan Goa. “Kami membangun kerjasama dengan jasa pengiriman, dan disana juga ada SOP nya, dan sudah kami komunikasikan bahwa kalau ada pengiriman mencurigakan, agar disampaikan, sehingga dari tahun 2016 juga pernah kita ungkap,”ujarnya.
Selain itu Ardanto menyebutkan, pada 20 Februari 2017 lalu pihaknya juga berhasil menggagalkan peredaran 100 kg ganja di kawasan Lambada Aceh Besar. Bersama barang bukti, turut diamankan dua orang tersangka.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat. “Dalam pengunkapan ini kami amankan dua tersangka yang juga warga Lambada Aceh Besar, inisialnya W dan S pekerjaan swasta,”ujarnya.
Pada kesempatan itu Ardanto menyebutkan pada periode Januari-Februari 2017 pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 14 kasus dengan total tersangka sebanyak 21 orang.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 864,08 gram sabu dan ganja seberat 103 Kg.
Menurutnya kasus-kasus ganja umumnya diungkap di kabupaten Aceh Besar, sedangkan kasus sabu berasal dari kawasan Timur Aceh, mulai dari Lhokseumawe, Aceh Utara dan Aceh Timur. “Disini memang banyak sekali pelabuhan tikus, yang tidak formal, terutama samudera Aceh Utara, ini sangat menjadi perhatian serius dari kita,”lanjutnya.
Menurutnya, narkoba ke provinsi Aceh umumnya didatangkan dari Malaysia, dan masuk melalui pelabuhan-pelabuhan serta bandara dengan modus menyembuyikannya dalam barang-barang lain yang dikirim ke Aceh.