Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Raja Keumangan dan H Said Junaidi mendesak pilkada ulang karena adanya indikasi pelanggaran terstruktur, massig, dan sistematis oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah di kabupaten itu.
“Kami mendesak Panwaslih Nagan Raya merekomendasikan pilkada ulang karena adanya pelanggaran oleh penyelenggara pilkada,” tegas Ketua Tim Pemenangan Teuku Raja Keumangan dan H Said Junadi, HT Zulkarnaini dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (20/02).
Didampingi Darwis, sekretaris tim pemenangan, HT Zulkarnaini mengatakan, pilkada ulang tersebut dilakukan di sejumlah kecamatan yang penyelenggaranya terindikasi melakukan pelanggaran. Yakni Kecamatan Kuala, Kuala Pesisr, Tadu Raya, dan Darul Makmur.
Ia mengatakan, di sejumlah kecamatan iru ada indikasi kuat pelanggaran yang terstruktur, massif, dan sistematis dilakukan penyelenggara yang diduga untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Selain itu, HT Zulkarnaini menyebutkan, dalam rapat pleno di setiap kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menolak memberikan daftar pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS).
“Dan ini merupakan indikasi yang sangat kuat banyaknya pemilih mencoblos lebih dari satu surat suara. Sebab, PPK menolak memberikan daftar pemilih yang hadir di TPS,” ungkap dia.Kecuali itu, sebut dia, surat pemberitahuan pemilih atau dikenal C6-KWK tidak didistribusikan secara merata kepada seluruh warga yang memiliki hak pilih oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS.
“Berdasarkan bukti lapangan, banyak pendukung dan pemilih Teuku Raja Keumangan dan Said Junaidi tidak diberikan C6-KWK. Akibatnya, banyak warga kehilangan hak pilihnya,” papar HT Zulkarnaini.
HT Zulkarnaini juga menyebutkan indikasi pelanggaran lainnya, yakni ada tim pemenangan pasangan calon tertentu menjabat Ketua KPPS di Kecamatan Seunagan Timur.
Dan ini, lanjut dia, sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Nagan Raya. Namun, Panswaslih sepertinya tutup mata dan tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kemudian, ada juga indikasi pelibatan aparatur sipil negara dan pemerintahan gampong untuk memenangkan pasangan calon tertentu,” ungkap HT Zulkarnaini.
Selain mendesak pilkada ulang, HT Zulkarnaini juga mendesak proses penegakan hukum dan kode etik terhadap penyelenggara pilkada. Sebab, keberpihakan penyelenggara telah mencederai proses demokrasi di kabupaten itu.