Tim pemenangan pusat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022, Muzakir Manaf-TA Khalid, membeberkan sejumlah indikasi kejanggalan pada pelaksanaan Pilkada serentak 2017.
Hal demikian disampaikan juru bicara Partai Aceh Adi Laweung, Senin (20/02) malam.
Adi mengatakan pihaknya menemukan kejanggalan pada saat perekapan suara ditingkat TPS dan kecamatan, seperti di TPS gampong Leles kecamatan Serbajadi kabupaten Aceh Timur, dimana terjadi perbedaan cukup signifikan antara form C1 dengan versi Situng KPU. Ia menyebutkan versi form C1 KWK suara paslon nomor urut enam (Irwandi-Nova) sebanyak 12 suara, namun versi situng KPU sebanyak 212 suara.
Oleh sebab itu, Adi meminta kepada suluruh tim pemenangan ditingkat kabupaten dan kota, kecamatan dan gampong untuk tetap tenang dan terus mengawal proses penghitungan suara ditingkat kecamatan dan tingkat kabupaten/kota sampai pleno akhir di KIP Aceh.
“Kepada seluruh jajaran PA dan KPA kami harap agar tidak terpengaruh dengan provokasi dari kandidat lawan serta semua pemberitaan yang ada dan tetap siaga terhadap segala kemungkinan yang ada dengan tetap merujuk kepada perintah garis komando KPA dan PA pusat,”ujar Adi mengingatkan.
Pada kesempatan itu partai Aceh juga meminta KPU untuk memberikan penjelasan terkait isu peretasan website KPU.