Pasangan calon nomor urut Lima Muzakir Manaf-TA Khalid dan pasangan calon nomor urut Enam Irwandi-Nova saling klaim memenangkan pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022.
Namun demikian klaim tersebut tidak mempengaruhi dan tidak menjadi pedoman bagi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam mengambil keputusan, pasalnya KIP punya mekanisme sendiri dalam pengambilan keputusan.
Hal demikian disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi pada konferensipers di media center KIP Aceh, Kamis (16/02). Turut hadir Direktur Shabara polda Aceh dan As Intel Kodam Iskandar Muda.
Ridwan mengaku tidak mempersoalkan data-data yang dikeluarkan oleh masing-masing Tim Sukses, sedangkan bagi KIP menurutnya, yang menjadi pegangan adalah sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, kemudian sertifikat hasil rekap di tingkat PPK. sertifikat itulah menurutnya yang menjadi acuan untuk menentukan siapa calon terpilih.
“Quik quont bisa menjadi pedoman awal tapi bukan bukti untuk menentukan menang atau kalah. Pegangan kita adalah hasil perhitungan di TPS,”ujarnya.
Selanjutnya kata Ridwan, jika suara kedua calon ini berimbang maka akan dihitung sebarannya ditingkat kabupaten/kota, akan dilihat siapa yang lebih banyak sebarannya. Jika sebaran di kabupaten/kota masih sama, maka akan dilihat sebaran dilevel kecamatan, jika masih sama maka akan dilihat sebaran hingga ketingkat gampong.
“Kalau DKI punya ketentuan sendiri, sedangkan Aceh tidak punya ketentuan pemenang Pilkada, artinya hanya satu putaran dan calon pemenang ditentukan dengan perolehan suara terbanyak,”ujarnya lagi.
Ridwan menambahkan, dari hasil pantauan yang dilakukan pihaknya pada 15 Februari 2017, situasi pemilihan dan penghitungan suara berlangsung sangat kondusif.
KIP Aceh, kata Ridwan memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Aceh, pasangan calon, penyelengara pada semua tingkatan serta pihak keamanan yang telah menyukseskan Pilkada Aceh serentak tahun 2017.
Ridwan mengajak masyarakat untuk menunggu hasil rekapitulasi di tingkat PPK yang berlangsung hingga 22 Februari 2017 mendatang, selanjutnya akan disampaikan kepada KIP kabupaten/kota, dan selanjutnya, khusus untuk hasil Pilkada Gubernur akan diserahkan kepada KIP Provinsi.
Dan KIP Aceh menurutnya, akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka pada 25-27 Februari 2017 mendatang. Dari tahapan yang cukup krusial ini, ia berharap agar tahapan rekapitulasi ditingkat kecamatan sampai kepada KIP Aceh berlangsung lancar dan aman.