Komisioner KIP Aceh Roby Saputra menyebutkan, pemberhentian Ketua KIP Kabupaten Simeulu tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut.
Hal demikian disampaikan Roby, Selasa (14/02), menyikapi pemberhentian Ketua KIP Kabupaten Simeulue, Junaidi, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Junaidi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KIP dan diberhentikan sementara dari anggota KIP Simeulue, sampai adanya penetapan hasil Pilkada. Sanksi tersebut diberikan, karena Junaidi terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Roby mengatakan, secara kelembagaan, sebelum menerima Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, yang bersangkutan masih tetap aktif, karena menurutnya, Junaidi tidak serta merta diberhentikan, jikapun diberhentikan masih ada empat komisioner yang melanjutkan tugas-tugas penyelenggaraan Pilkada di daerah itu.
“Tapi dia tidak diberhentikan sebagai anggota KIP. Tapi secara kelembagaan KPU akan menindaklanjuti dulu, kalau sudah dinonaktifkan baru dipilih ketua baru,”ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ketua KIP Simeulu, Junaidi diadukan ke DKPP oleh pasangan calon Bupati Simeulu, Erli Hasyim dan Afridawati.
Teradu Junaidi dinilai memberikan data tidak benar mengenai visi Pengadu terhadap media cetak yang dimuat pada 2 November 2016.
Selain sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KIP dan pemberhentian sementara dari anggota KIP Simeulue, kepada Junaidi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Marzan, Juhardi Marlin, Chairuddin, dan Ikhramullah, masing-masing sebagai anggota KIP Kabupaten Simeulue.
Sanksi serupa juga ditujukan untuk Kasubag Hukum KIP Kabupaten Simeulue Alijudin dan M Asfrianto Ananta sebagai staf Sekretariat KIP Kabupaten Simeulue.