Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap sepasang suami istri yang diduga sebagai pengedar dan pemakai obat terlarang jenis sabu-sabu.
Wakil Kepala Polresta Banda Aceh AKBP Sugeng HS di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, pasangan tersebut berinisial YL (33 tahun), dan istrinya SD (28 tahun).
“Suami istri ini ditangkap di rumah yang mereka sewa di Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Pasangan ini ditangkap Rabu (8/2) pukul 01.30 WIB,” kata AKBP Sugeng.
Dari tangan suami istri tersangka narkoba tersebut, polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat 0,88 gram, alat isap sabu-sabu, serta telepon genggam milik keduanya.
Didamping Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Syafran, AKBP Sugeng mengatakan, penangkapan suami istri tersangka pengedar barang terlarang itu berdasarkan informasi masyarakat.
Masyarakat, kata dia, pada Selasa (7/2) sekitar pukul 10.00 WIB melaporkan bahwa di sebuah rumah sewa di Gampong Peulanggahan, digunakan sebagai tempat transaksi narkoba dan pesta sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak menuju rumah yang disebutkan. Polisi sempat memantau beberapa jam lamanya sebelum menggerebek rumah tersebut.
“Saat digerebek, ada empat orang. Dua orang lagi melarikan diri. Mereka yakni berinisial AI dan AS. Saat ini mereka DPO dan alamat serta identitasnya sudah dikantongi. Mereka kini dalam pengejaran,” kata AKBP Sugeng.
Suami istri yang kini ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Antara