Pelaksana tugas walikota Banda Aceh Hasanuddin Ishak menyerahkan tiga rancangan qanun kota Banda Aceh tahun 2017 ke DPRK Banda Aceh, Senin (06/02).
Ketiga rancangan qanun itu masing-masing, rancangan qanun kota Banda Aceh tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2016-2029, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tentang Pemerintahan Mukim, dan Rancangan Qanun Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Hasanuddin berharap ketiga rancangan qanun tersebut bisa segera dibahas oleh DPRK Banda Aceh, karena menurutnya ketiga rancangan qanun tersebut sangat penting bagi Pemko Banda Aceh dalam penataan ruang kota, pembinaan pemerintahan mukim serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di kota Banda Aceh.
“Oleh karena itu kami berharap agar dewan bisa menyetujui ketiga rancangan qanun ini dan dapat ditetapkan dengan segera,”ujarnya.
Sementara itu dalam penjelasannya, Hasanudin menyebutkan rancangan qanun kota Banda Aceh tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan zonasi kota Banda Aceh tahun 2016-2029, perlu segera dibahas sebagai wujud operasionalisasi agar pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Terkait rancangan qanun kota Banda Aceh tentang pemerintahan mukim, Hasanudin menjelaskan, rancangan qanun ini berkaitan dengan rancangan qanun tentang pemerintahan gampong, karena mukim sendiri merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah kecamatan yang terdiri dari beberapa gampong.
Hasanudin menambahkan, terkait dengan rancangan qanun tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, dalam rangka untuk peningkatan kualitas perumahan dan kawasan pemukiman kumuh sehingga menjadi tidak kumuh.
“Ini juga untuk pencegahan agar perumahan dan kawasan pemukiman yang baik tidak menjadi kumuh, maka kita memerlukan qanun ini sebaga landasan hukum,”lanjutnya.