MPD Tuntut Indikasi Korupsi Rp650 Miliar Diusut

Masyarakat Pro Demokrasi (MPD) Aceh menuntut kejaksaan tinggi setempat mengusut tuntas indikasi korupsi alokasi dana untuk mantan GAM tahun anggaran 2013 mencapai Rp650 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Kamis. Unjuk rasa diikuti puluhan orang tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

Seorang peserta aksi dalam orasinya menyatakan, indikasi ini sudah dilaporkan Gubernur Aceh. Selain Gubernur, laporan serupa juga disampaikan lembaga swadaya masyarakat antikorupsi.

“Kejaksaan jangan takut terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam indikasi korupsi Rp650 miliar. Apakah dia penguasa, petinggi partai dan lainnya, jangan takut,” kata dia disambut yel-yel massa pengunjuk rasa.

Ia juga mengatakan, kalau Kejaksaan Tinggi Aceh tidak mampu mengusutnya, limpahkan ke Kejaksaan Agung maupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Kami tidak ingin hukum di Aceh mati. Karena itu, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut tuntas indikasi korupsi Rp650 miliar tersebut,” katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah yang menjumpai pengunjuk rasa menyampaikan terima kasih atas dukungan massa MPD Aceh menyampaikan aspirasinya terkait indikasi korupsi Rp650 miliar.

“Laporan indikasi korupsi tersebut sedang dalam proses. Tim kejaksaan sedang mengklarifikasi data guna mengungkap fakta hukumnya,” kata Amir Hamzah menyebutkan.

Oleh karena itu, Amir Hamzah mengajak masyarakat, terutama yang terkait dengan alokasi dana untuk mantan GAM tersebut melaporkan jika ada penyimpangan keuangan negara.

“Jika ada masyarakat memiliki data penyimpangannya, sampaikan kepada kami, sehingga kami bisa menindaklanjutinya,” kata Amir Hamzah.

Usai menjumpai pengunjuk rasa, Amir Hamzah meminta lima orang perwakilan massa guna mendengarkan penjelasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads