Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh meminta para pemilik bangunan baik instansi pemerintah, swasta, tempat penginapan, perhotelan, wisma, rumah sakit pemerintah dan swasta, sekolah/ universitas, BUMN/BUMD, SPBU, pertokoan/rumah dan bangunan lainnya agar menyediakan alat proteksi kebakaran di lokasi bangunan masing-masing.
“Alat proteksi kebakaran yang dimaksud yakni tabung racun api dan jenis lainnya sebagai pencegahan awal saat terjadinya kebakaran. Hal ini juga telah dituangkan dalam Permen PU Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Teknis Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan,” sebut Kepala DPKP Banda Aceh, Ridwan, Senin (30/1/2016).
Ia juga menekankan, terhadap bangunan yang telah memiliki alat proteksi kebakaran dimaksud, juga wajib dilakukan pemeriksaan secara berkala satu tahun sekali guna memastikan alat tersebut masih dapat berfungsi dengan baik. “Dan untuk pemeriksaannya dikenakan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh nomor 16 tahun 2011.”
“Dan yang tak kalah penting, pemeriksaan alat proteksi kebakaran hanya dapat dilakukan oleh petugas lapangan dari DPKP Kota Banda Aceh yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan. Petugas kita juga telah dibekali dengan ID card (kartu pengenal) resmi,” ungkapnya.
“Untuk itu, kami mengimbau pula kepada masyarakat agar meminta petugas untuk menunjukkan surat tugas sebelum pemeriksaan alat proteksi kebakaran di bangunan masing-masing. Ini guna menghindari oknum-oknum yang mengaku sebagai petugas, sehingga dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya lagi.