Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap 12 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja sepanjang Januari 2017.
“Dalam bulan Januari ini, ada 12 tersangka narkoba ditangkap. Semuanya pengedar,” kata Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin melalui Kepala Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Syafran di Banda Aceh, Sabtu.
Kompol Syafran menyebutkan, para tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh dan Aceh Besar. Penangkapan tersangka pengedar berkat informasi masyarakat.
Selain mengamankan para tersangka, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 40 gram lebih dan ganja 6,14 gram. Serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Dari 12 tersangka, sebut Kompol Syafran, dua di antaranya perempuan. Tersangka perempuan itu ditangkap di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
“Tersangka perempuan ini mengaku kurir. Dari tangan tersangka perempuan diamankan sabu-sabu paket kecil. Dari pengakuannya, sabu-sabu didapat dari seorang bandar,” kata dia.
Kompol Syafran menyebutkan, pihaknya terus mengembangkan kasus narkoba tersebut. Serta mengungkap bandar narkoba yang memasok sabu-sabu maupun ganja kepada para tersangka.
“Kami juga mengimbau masyarakat menginformasikan segera jika ada peredaran narkoba. Peran serta masyarakat dibutuhkan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kompol Syafran. Antara