Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan sepenuhnya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2017 di peraturan gubernur (Pergub) atau di qanunkan/peraturan daerah.
“DPR Aceh menyerahkan sepenuhnya kepada Plt Gubernur, jika mau dipergubkan silahkan, kalau mau diqanunkan mari kita bahas bersama. Kita akan menerima dengan lapang dada,” kata Ketua DPR Aceh, Muharuddin kepada wartawan di Media Center DPR Aceh, Banda Aceh, Senin.
Ia mengatakan terhadap kebijakan yang akan diambil oleh eksekutif tersebut pihaknya akan menerima dan tidak ada pemaksaan terhadap kebijakan tersebut, tentu akan ada dampak dari kebijakan jika dipergubkan.
Muharuddin mengatakan pihaknya telah menjadwalkan sinkronisasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) seperti adanya gaji PNS yang belum dianggarkan dan anggaran bersumber dari dana otonomi khusus di bawah Rp200 juta, namun TAPA menjawab secara tertulis dalam badan anggaran dengan menyampaikan Nota Keuangan RAPBA 2017.
“Artinya, batas waktu yang diberikan kepada DPRA untuk menuntaskan semua pada 17/1 dan apabila terlampoi, maka eksekutif akan mengambil langkah yaitu APBA akan dipergubkan,” katanya.
Ia mencontohkan seperti adanya gaji PNS yang tidak dianggarkan dan pekerjaan yang bersumber dari dana otonomi khusus dibawah Rp200 juta yang seharusnya sesuai Pergub harus Rp500 juta, pihaknya ingin mendapat penjelaskan secara langsung dari pihak eksekutif.
“Itu semata-mata yang kita lakukan tadi ingin mengetahui perkembangan dan alasan dari TAPA,” kata Muharuddin.
Ia mengatakan saat ini DPR Aceh masih membahas tahapan-tahapan tersebut dan adanya pergeseran ini semata supaya dokumen nota keuangan yang ditandatangani bersama tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, jika dilihat dari tahapan yang sudah berjalan saat ini sudah mencapai Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan idealnya kalau sinkronisasi sudah bisa dilakukan penandatanganan KUA PPAS dan ada satu tahapan lagi yang perlu dibahas selanjutnya yakni Rencana Kerja Anggaran (RKA).
“Jika kita sudah sepakat maka sudah bisa langsung dibuat surat edaran gubernur dan diserahkan RKA dan selanjutnya ditetapkan dalam paripurna. Kalau dilihat kondisi saat ini tidak mungkin,” katanya.
Ia menambahkan jika ada yang menginginkan lembaga DPR Aceh menjadi lembaga stempel boleh saja, tapi itu tidak mungkin sebab semua yang akan disepakati perlu dicermati, dirasionalkan, efektivitas dan berbagai pertimbangan lainnya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak eksekutif dan kalau mau dibahas bersama mari,” katanya yang turut didampingi Wakil Ketua DPRA, Dalimi, T Irwan Djohan dan Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh.Antara