Calon Gubernur Aceh Nomor Urut Empat, Zaini Abdullah akhirnya memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Senin (16/01) pagi.
Doto Zaini dipanggil oleh Panwaslih setelah adanya laporan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh terkait perkataan yang dinilai tidak pantas pada debat kandidat gubernur/wakil gubernur Aceh tahap I pada 22 Desember 2016 silam.
Juru bicara tim Azan, M Fauzan Febriansyah menyebutkan, Doto Zaini dipanggil terkait perkataannya mengenai pengibaran bendera Aceh di Arab Saudi oleh salah seorang petinggi KPA atas nama Tgk. Ni, beberapa waktu silam.
Kepada Panwaslih Abu Doto menjelaskan perkataan itu keluar secara spontan, dikarenakan ulah dari salah seorang petinggi KPA tersebut berdampak luas, sehingga saat itu Pemerintah Aceh bersama wali nanggroe harus membuat pernyataan maaf kepada pemerintah Arab Saudi. Bahkan Kuota Aceh untuk Aceh terancam dikurangi.
“Itu adalah reaksi spontas dikarenakan akumulasi, kenapa?perbuatan Tgk Ni itu punya konsekuensi yang cukup luas. Abu doto bersama wali nanggroe sampai harus membuat permintaan maaf kepada raja Arab Saudi melalui Duata besar,”ujarnya.
Namun demikian kata Fauzan, apa yang disampaikan oleh Zaini Abdullah bukan ditujukan kepada Tgk. Ni, melainkan kepada perbuatannya yang nekat mengibarkan bendera bulan bintang di Arab Saudi.
Fauzan menambahkan, sebelumnya Doto Zaini tidak memenuhi panggilan Panwaslih dikarenakan sedang ada agenda kampanye diluar daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh melakukan pemanggilan terhadap tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh peserta Pilkada 2017, Rabu, 11 Januari 2017 lalu.
Ketiga pasangan calon itu masing-masing, pasangan calon nomor urut dua, Zakaria Saman-HT Alaidin, Pasangan calon nomor tiga, Abdullah Puteh —Sayed Mustafa dan pasangan nomor urut empat Zaini Abdullah-Nasaruddin.
Namun pada pemangglan pertama hanya pasangan nomor urut dua dan tiga yang memenuhi panggilan dari Panwaslih Aceh, sedangkan Abu Doto berhalangan hadir.
Komisioner Panwaslih Aceh Tharmizi menyebutkan, pemanggilan itu merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, yang menilai ketiga pasangan ini mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat pelaksanaan debat kandidat tahap pertama 22 Desember 2016 silam.
Menurutnya, Panwaslih telah memanggil ketiga pasangan tersebut untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran seperti laporan KPI Aceh.