Fraksi Partai Keadilan Sejahtera-Gerindra DPRK Banda Aceh mendukung rencana pembangunan fly over di Jalan Teuku Nyak Arief depan kantor Gubernur Aceh dan Fly over Simpang Jambo Tape Banda Aceh
Hal demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS-Gerindra DPRK Banda Aceh, Irwansyah, pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi di DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun kota Banda Aceh tentang perubahan atas qanun kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029. Selanjutnya Rancangan Qanun pengelolaan sampah, Rancangan Qanun retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Irwansyah berharap agar dalam pembangunan kedua fly over yang sudah masuk dalam RTRW Banda Aceh 2009-2029 itu nantinya terlebih dahulu dilakukan perencanaan dengan sangat matang, serta sosialisasi jauh-jauh hari kepada masyarakat, sehingga tidak timbul persoalan-persoalan yang menghambat pembangunannya dikemudian hari.
“Perlu Koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak, seperti PLN, PDAM, Telkom, dan juga masyarakat pemilik tanah, harus dilakukan jauh-jauh hari, pembebasan lahan harus dilakukan secara tuntas, sehingga tidak menghambat perkerjaan saat proyek sudah berjalan,”ujarnya, Rabu (11/01).
Namun demikian kata Irwansyah, pihaknya mendukung penuh pengembangan jalan di kota Banda Aceh, baik itu fly over, jembatan maupun under pass, mengingat kondisi kota Banda Aceh saat ini yang tumbuh dan berkembang cukup pesat berdampak pada pertumbuhan kendaraan yang cukup tinggi, jika tidak segera diantisipasi dari sekarang, dikhawatirkan kondisi macet akan semakin parah.
“Namun untuk membangun ini tentu tidak bisa kita lakukan dengan mengandalkan uang dari APBK Kota Banda Aceh, maka oleh karena itu kita butuh orang-orang yang mampu berkomunikasi secara baik dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sehingga kedepan semakin banyak proyek-proyek di kota Banda Aceh yang didanai dengan uang dari APBN dan APBA, seperti beberapa mega proyek yang sedang berjalan di kota Banda Aceh,”lanjutnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas walikota Banda Aceh Hasanuddin mengatakan Perubahan qanun RTRW dilakukan sebagai wujud respon Pemko Banda Aceh terhadap dinamika perkembangan kota Banda Aceh yang sangat cepat, baik perkembangan penduduk maupun perkembangan fisik.
Perkembangn tersebut menurut Hasanuddin menuntut Pemko Banda Aceh untuk menyesuaikan perencanaan tata ruang kota dengan mengakomodir isu-isu pembangunan dari aspek ekonomi, social, budaya dan agama dalam kebijakan dan regulasi rencana tata ruang dan wilayah kota.