Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh melakukan pemanggilan terhadap tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh peserta Pilkada 2017, Rabu (11/01).
Ketiga pasangan calon itu masing-masing, pasangan calon nomor urut dua, Zakaria Saman-HT Alaidin, Pasangan calon nomor tiga, Abdullah Puteh —Sayed Mustafa dan pasangan nomor urut empat Zaini Abdullah-Nasaruddin.
Namun Hingga menjelang siang hanya pasangan nomor urut dua dan tiga yang memenuhi panggilan dari Panwaslih Aceh.
Komisioner Panwaslih Aceh Tharmizi menyebutkan, pemanggilan itu merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, yang menilai ketiga pasangan ini mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat pelaksanaan debat kandidat tahap pertama 22 Desember 2016 silam.
Sedangkan Panwaslih menurutnya memanggil ketiga pasangan tersebut untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran seperti laporan KPI Aceh.
“Laporan dari KPIA diduga ada kalimat-kalimat yang melanggar dari sisi aturan, karena mereka mengatakan ada unsure pelanggaran mereka membuat rekomendasi, dan ada beberapa hal yang menurut mereka tidak pantas, dan tugas panwaslih menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pasangan calon ini untuk meminta klarifikasi,”ujarnya.
Namun demikian diakui Tharmizi, ketiga pasangan ini belum diputuskan bersalah atau tidak bersalah, karena setelah melakukan klarifikasi langsung kepada pasangan calon, pihaknya akan mengeluarkan sebuah keputusan setelah melalui pengkajian Panwaslih Aceh. Menurutnya, hasil pengkajian akan diputuskan dalam beberapa hari kedepan
“Pemanggilan ini juga bukan dalam kapasitas mereka melanggar tapi kita minta klarifikasi sebelum kita putuskan mereka melanggar atau tidak,”ujarnya.
Tharmizi menambahkan, dari hasil pemeriksaan Zakaria Saman dan Abdullah Puteh, kedua kandidat mengaku tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan oleh KPI Aceh. “Kita berterima kasih kedua paslon ini hadir baik cagub maupun caawagubnya,”ujarnya.