Tokoh Agama Desak Sabang Hill Ditutup

Sejumlah tokoh agama meminta manajemen operasional Hotel Sabang Hill segera ditutup karena tidak mengindahkan penerapan Qanun Syariah Islam di Sabang, Aceh.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Sabang M. Yacub Saleh menyampaikan pihaknya mendukung penuh penindakan pelanggaran qanun (perda)hukum Syariah Islam yang dilakukan tim Operasi Lilin gabungan pada malam tahun baru 2017 di Hotel Sabang Hill.

“Kami mendukung penindakan petugas terhadap pelanggaran hukum Syariah Islam di hotel Sabang Hill dan kami jika terbukti melakukan pelagggaran qanun syariah islam hotel tersebut harus segera ditutup,” katanya M.Yacub yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Agung Babussalam Kota Sabang yang didampingi sejumlah imam lainnya.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh ulama, Keuchik (kepala) desa serta Kapolres Kota Sabang AKBP Slamet Wahyudi di Aula Dhira Brata Reskrim Polres setempat, Jumat.

Sebelumnya, pada Operasi Lilin petugas gabungan, Minggu (1/1) malam menyita sejumlah minuman keras dan beberapa perempuan yang diduga ikut memainkan music dics Jockey (DJ) di Hotel Sabang Hill.

“Malam itu, di Sabang Hill petugas menyita empat botol minuman keras jenis Bir Bintang berisi, 2 kaleng sudah kosong serta minuman keras jenis anggur,” sebut Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi.

Ia menambahkan, selain menyita minuman keras, pihaknya juga memeriksa sembilan perempuan muda yang diduga ikut dalam hiburan DJ itu dalma ruang tertutup.

Hotel Sabang Hill yang letaknya di Jalan Iskandar Muda, Jurong Kebun Merica, Gampong Kuta Barat,  Sukakarya Sabang yang dikelola  T.Indra Yoesdiansyah alias Popon merupakan milik pemerintah daerah, untuk itu tokoh agama lainnya berharap hotel tersebut segara ditutup.

Kepala KTSP Kota Sabang Faisal menyampaikan, pihaknya mengetahui hotel Sabang Hill merupakan aset pemerintah daerah dan diketahui persoalan terjadi dilokasi tersebut bukanlah hal yang baru, namun terlihat berlarut-larut.

“Hotel Sabang Hill memeang sudah berakhir penyewaannya sejak Juli 2016 dan sudah seharusnya pengelola segera mengembalikan aset pemerintah tersebut,” katanya.

Sebelumnya Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi mengakui, pihak penyidik akan segera memangggi pengelola Hotel itu untuk dimintai keterangan terkait penemuan miras serta music DJ tanpa izin yang sah.

“Kita daerah Syariah Islam semua pelaku usaha harus patuh terhadap penerapan qanun Syariah Islam di Sabang dan Aceh secara umum,” ujarnya yang ikut didampingi Kepala Satpol PP dan WH Kota Sabang Hafwan Pasaribu. ANTARA

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads