Selama 2016 LBH Tangani 15 Kasus Pelanggaran Hak Sipil dan Politik

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menangani 73 kasus selama tahun 2016.  Kasus-kasus itu masing-masing, 13 kasus yang berdimensi hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob), 15 kasus yang berdimensi hak sipil dan politik (sipol),  9 kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, kasus keluarga sebanyak 1 kasus dan 35 kasus khusus.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Chandra Darusman menyebutkan, dalam konteks dimensi hak ekosob, LBH Banda Aceh menangani 13 kasus yang didominasi oleh kasus perburuhan sebanyak 5 kasus, kasus pelanggaran hak atas tanah dan tempat tinggal sebanyak 3 kasus, malpraktek 2 kasus, hak atas pendidikan, hak atas usaha/ekonomi serta kasus kepegawaian masing-masing 1 kasus.

“Sedangkan untuk 15 kasus yang berdimensi sipil dan politik terdiri dari  9 kasus perlindungan dan kesewenangan hukum kriminal, 5 kasus penyiksaan dan 1 kasus pelanggaran hak kebebasan berpendapat berekspresi,”ujarnya.

Sementara itu dari sisi aktor pelaku, kasus-kasus pelanggaran hak ekosob didominasi oleh perusahaan sebanyak 5 kasus, instansi pemerintah sebanyak 3 kasus, dokter/rumah sakit sebanyak 2 kasus, anggota DPRD, pejabat kampus, dan keuchik masing-masing 1 kasus.

Sedangkan untuk kasus yang masuk dalam kategori pelanggaran hak sipil dan politik, polisi menjadi aktor untuk 7 kasus, BPN sebanyak 4 kasus, perusahaan sebanyak 2 kasus, keuchik dan dinas syariat Islam menjadi aktor untuk masing-masing 1 kasus.

Adapun penerima manfaat dari layanan bantuan hukum terhadap 73 kasus tersebut berjumlah 1195 yang dapat dibagi dalam rincian individu sebanyak 62 jiwa dan 11 kelompok yang terdiri dari 1133 jiwa.

“Prinsip Bantuan Hukum Struktural yang dipedomani oleh LBH Banda Aceh tidak hanya diwujudkan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum semata, namun juga dilakukan dalam bentuk pendidikan hukum kritis sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman publik terkait hukum dan HAM, serta mendorong lahirnya kebijakan yang menjamin pemenuhan dan perlindungan hak asasi bagi seluruh warga negara,”ujarnya.

Ia menyebutkan, salah satu agenda kerja yang dilakukan oleh LBH Banda Aceh dalam melakukan advokasi kebijakan adalah menginisiasi perumusan Draft Qanun Pertanahan Aceh yang telah diserahkan kepada DPRA pada 28 November 2016 yang lalu dan menginisiasi lahirnya Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2016 terkait dengan moratorium izin prinsip penanaman modal di bidang perkebunan kelapa sawit di Aceh. Selain itu, LBH Banda Aceh bersama jaringan elemen masyarakat sipil lain juga fokus melakukan advokasi terhadap isu KKR Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads