Ghazali Abbas Janji Perjuangkan Nasib Guru Kontrak Ke Pusat

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Ghazali Abbas Adan menerima audiensi ratusan guru yang terancam putus kontrak akibat dari pemberlakuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 di provinsi Aceh.

Kedatangan guru kontrak yang difasilitasi oleh Koalisi Guru Bersatu (Kobar-Gb) Aceh itu diterima Ghazali Abbas di ruang sekretariat DPD RI Perwakilan Aceh, komplek Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh, Sabtu (31/12).

Ghazali mengatakan aspirasi tersebut akan disampaikan kepada kementrian terkait di Jakarta, masing-masing Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan. Ghazali menilai persoalan tersebut snagat serius karena menyangkut dengan masa depan pendidikan di provinsi Aceh.

“Ini menyangkut keberlangsungan pendidikan anak bangsa dan masa depan para guru ini yang sudah lama mengabdi. Jadi sangat tidak manusiawi jika pendidik yang sudah banyak jasa seperti ini tidak bisa berbuat lagi untuk masyarakat,”ujarnya.

Ghazali mengharapkan pemerintah Aceh untuk mengalokasikan dana yang cukup untuk para guru-guru yang berperan mencerdaskan anak bangsa di provinsi Aceh.

“Itu harapan saya sebagai orang yang hari ini menerima keluhan dari para guru ini, dan ini akan saya sampaikan kepada kementrian terkait,”ujarnya.

Sementara itu Koordinator Lapangan Aksi, Husniati Bantasyam dalam pernyataan sikapnya menyampaikan, pihaknya menolak keras implementasi undang-undang nomor 23 tahun 2014, jika kepada dinas pendidikan provinsi hanya diberi wewenang untuk mengurusi dan membiayai pendidikan tingkat SMA dan SMK semata.

“Jika tetap dipaksanakan hanya mengurusi SMA dan SMK maka kami minta dinas pendidikan diganti nama saja menjadi dinas pendidikan SMA/SMK Aceh,”ujarnya.

Husniati meminta pemerintah bertanggungjawab terhadap implementasi UU nomor 23 tahun 2014 yang berdampak pada hilangnya pekerjaan guru kontrak yang sudah mengabdi selama 12 tahun terhitung sejak tahun 2005.

“Bahkan kami pernah mngajar ditenda-tenda pengungsi untuk menggentikan para guru PNS yang meninggal dalam musibah gempa tsunami 2004 silam,”tambahnya.

Husniti didampingi Ketua Kobar GB Aceh Sayuthi Aulia mendesak pemerintah untuk segera mencabut, membatalkan dan merevisi atau meninjau kembali pasal-pasal yang ada dalam undang-undang tersebut yang menzalimi guru.

Sementara kepada pemerintah Aceh diminta untuk segera mencarikan solusi terhadap larangan pengalokasian dana pada dinas pendidikan Aceh untuk pembayaran gaji guru kontrak.

“Aceh punya wewenang sendiri untuk mengurusi sejumlah sector termasuk sector pendidikan, tapi kalau pemerintah tidak mau melakukannya maka UUPA tidak berguna bagi penyelenggara pendidikan,”lanjutnya.

Sementara itu Sekjen Persatuan Guru Baca Tulis Quran (BTQ) Azhar menyebutkan selama ini pihaknya menerima honor yang jauh dibawah UMP, namun hal itu tidak menjadi persoalan bagi pihaknya, selama tetap diberikan kesempatan untuk mengabdi dan memberantas butu huruf Alquran bagi generasi Aceh.

“Kita ini melaksanakan syariat Islam, tapi banyak anak-anak yang tidak mampu membaca Alquran sehingga ditempatkanlah guru-guru BTQ ini untuk memberantas buta huruf Alquran. Program ini sangat penting tapi hari ini terancam hilang,”ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads